“Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan kasus salah satu pejabat UNJ yang terjaring OTT oleh KPK sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya (PMJ).
“Iya benar kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya (PMJ). Silahkan ke PMJ untuk teknisnya,” katanya.
Sumber : Republika
















