OTT KPK Dilimpahkan ke Kepolisian

oleh
oleh

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dwi Achmad Noor dalam operasi tangkap tangan (OTT) di area Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Rabu (20/5) . 

Deputi Penindakan KPK, Karyoto membenarkan OTT itu.

“Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata  Karyoto dalam keterangan pers, Kamis (21/5) malam.

Karyoto mengatakan, Dwi ditangkap lantaran diduga akan menyerahkan uang tunjangan hari raya (THR) kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemdikbud dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud.

INFO lain :  Ponari Mantan Dukun Cilik "Batu Sakti" Resmi Menikah 

OTT berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjutinya dan mengamankan Dwi Achmad Noor selaku Kabag Kepegawaian UNJ beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27,5 juta.

Kasus ini, lanjut Karyoto, bermula saat Rektor UNJ, Komarudin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi.

INFO lain :  Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Uang itu rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud sebagai uang THR.

Kemudian, pada Selasa (19/5), terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana.

Keesokan harinya, atau sehari sebelum ditangkap, Dwi sempat menyerahkan uang THR sebesar  Rp 5 juta kepada Karo SDM Kemendikbud, Rp 2,5 juta kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemendikbud masing-masing sebesar Rp 1 juta.

“Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan KPK dan Itjen Kemendikbud,” kata Karyoto.

INFO lain :  Jokowi Minta Orang Tua Awasi Anak-anak Saat Akses Medsos

Setelah itu,  penyidik KPK juga meminta keterangan kepada sejumlah pihak yakni Rektor UNJ, Komarudin; Dwi Achmad Noor; Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti; serta dua staf Kemdikbud Dinar Suliya dan Parjono. Namun, setelah proses permintaan keterangan itu, KPK menyerahkan kasus tersebut ke Polri.

Adapun alasan diserahkannya kasus kepada Kepolisian lantaran setelah proses permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait tidak ditemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus ini. Bahkan, setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara.