Bebas Penjara Karena Asimilasi, Langsung Beraksi Bobol Rumah Orang

oleh
oleh

SRAGEN – Polres Sragen berhasil meringkus komplotan penjahat, spesialis rumah kosong. Tiga orang pelaku berhasil dibekuk.

Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan, tiga pelaku komplotan pencuri asal Jawa Timur itu dibekuk usai beraksi di Perumahan Banjar Asri, Kelurahan Nglorog, Sragen.

Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka ternyata sudah berulangkali melakukan pembobolan serupa. Sasarannya adalah rumah kosong dengan modus merusak atau memotong gembok kunci pintu.

“Ketiga pelaku merupakan sindikat curat jaringan Jawa Timur. Modus operandi mereka membobol rumah rumah kosong, mengambil isinya dan langsung cari sasaran lain,” katanya, Rabu (20/5).

INFO lain :  Mayat Bugil di Tambak Margana Tegal Gegerkan Warga

Ketiga pelaku dibekuk usai membobol rumah Tyas Adi Nugroho (34) di Jalan Merpati Gang 4 Banjar Asri RT 2/RW 10. di Perumahan Banjar Asri, Kelurahan Nglorog, Sragen, dengan mengendarai mobil daihatsu Xenia.

Ketiga pelaku masing-masing bernama Sukadi alias Bejo (48), warga Jalan Pucangan 1 No 28 B, Kecamatan Gubeng, Kertajaya, Surabaya. Kemudian Fani Yanuar alias Fani (20) warga Desa Mancar RT 01/9, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jatim dan Revan Prasetyo alias Revan (35) asal Perum Bumi Citra No.41 Rt 12/ 03, Kecamatan Sidoarjo, Rangkah Kidul, Sidoarjo, Jatim.

INFO lain :  Pembunuhan di Purworejo Dipicu Hutang Rp 30 Ribu Saja

Revan tercatat sebagai resedivis yang baru sebulan menghirup udara bebas dari program asimilasi dampak covid-19 di Lapas Sidoarjo baru baru ini.

Ketiganya dibekuk melalui pengejaran yang dilakukan tim Resmob Polres Sragen. Dari pengakuan mereka, sebelumnya sudah beraksi di Sidoarjo dan Madiun.

“Pelaku ini residivis spesialis bongkar rumah. Dia baru keluar karena program asimiliasi,” terang Kapolres.

AKBP Raphael menambahkan ketiga pelaku masuk ke rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong.
Mereka kemudian memotong gembok pintu rumah sebelum kemudian masuk dan menggasak uang dan barang elektronik di dalamnya.

INFO lain :  Kalah Judi Online, Pria Semarang Bikin Laporan Palsu Perampokan

“Kasus ini kita berhasil diungkap karena warga sigap melapor. Sehingga langsung kita koordinasikan dengan pos penyekatan Operasi Ketupat Candi di Masaran. Kita lakukan penyekatan di sana, pelaku langsung kita tangkap,” imbuhnya.

Dalam mobil yang dikendarai para pelaku, polisi menemukan beberapa barang bukti hasil pencurian. Diantaranya dua unit televisi, laptop, ponsel dan uang tunai Rp5 juta.

“Total kerugian korban sekitar Rp15 juta. Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” pungkasnya.(mht)