Sejumlah Toko Dapat Surat Peringatan

oleh
oleh

BANYUMAS – Pemkab Banyumas mewajibkan pemilik mal dan toko mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19). Hal ini merupakan tindak lanjut setelah Pemkab Banyumas melakukan penertiban pengunjung pusat pertokoan yang membeludak.

Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, pemilik toko atau mal yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberi peringatan tertulis pertama dan kedua. Bila masih bandel, toko maupun pusat perbelanjaan akan ditutup paksa.

“Sudah saya kumpulkan semua pemilik toko dan mal. Mereka sudah tanda tangan setuju patuhi protokol, kalau tidak patuh akan ada SP 1, SP2 langsung segel atau tutup,” kata Husein, Selasa (19/5).

INFO lain :  Tes Psikologi, Empat Calon Taruna Akpol Tak Lolos

Husein mengatakan, dalam pertemuan tersebut pemilik toko dan mal juga sepakat membatasi jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sesuai protokol kesehatan. Hal itu bertujuan agar pengunjung tidak berdesak-desakan saat berbelanja.

Pengunjung yang berbelanja, dibatasi maksimal 40 persen dari kapasitas normal. Selain itu, setiap orang di dalam toko harus menjaga jarak minimal 1,8 meter. Dari pantauan yang dilakukan Minggu (17/5) siang hingga sore, sejumlah mal dan pertokoan di Purwokerto terlihat dipadati pengunjung. Pemkab pun melayangkan surat peringatan kepada dua pengelola toko atau mal yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

INFO lain :  Di Demak, Klaster Perusahaan Paling Dominan

“Ada dua yang dapat SP 1 dan SP 2. Yang sudah SP 2 kalau sekali lagi membandel langsung ditutup,” jelasnya.

Husein meminta masyarakat untuk turut serta mengawasi kesepakatan tersebut. Apabila ada pelanggaran serupa, warga dapat melaporkan toko tersebut. “Tolong diawasi, kalau ada yang melanggar segera beritahu saya. Ini yang penting,” tandasnya.

INFO lain :  Jelang 2021, Empat Pejabat Harus Pensiun

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas, Yunianto menyebutkan, dialog di Pendapa Sipanji Purwokerto, Senin (18/5) dihadiri sebanyak 25 pemilik toko dan mal. Mereka sepakat bahwa pengunjung dan petugas/pelayanan toko wajib menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya menyediakan tempat pencuci tangan atau hand sanitizer sebelum dan sesudah masuk toko.(mht)