SEMARANG – Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah mencatat 45 ribu buruh di provinsi ini telah di putus hubungan kerja (PHK) serta dirumahkan akibat pandemi COVID-19.
Ketua KSPN Jawa Tengah Nanang Setiyono mengatakan, bulan Maret lalu ada sekitar 24 ribu yang terdampak. “Saat ini sudah mencapai 45 ribu,” ujarnya, Minggu (3/5).
Di tengah keprihatinan atas pandemi COVID-19 ini para buruh tidak menggelar aksi unjuk rasa dalam memeringati Hari Buruh, 1 Mei lalu.
Meski diisi dengan kegiatan sosial, kata dia, buruh tetap menyuarakan persoalan-persoalan yang dihadapi saat ini.
Menurut dia, buruh tetap meminta omnibus law dibatalkan.
Sementara dalam menghadapi kondisi perekonomian di tengah pandemi COVID-19, kata dia, buruh meminta pemerintah menyiapkan payung hukum agar buruh tidak di-PHK.
“Kami juga meminta pemerintah memberikan perlindungan kepada tenaga medis yang diterjunkan untuk menghadapi pandemi COVID-19,” sebutnya.(mht)














