Pasutri Ini Habiskan Uang Tabungan RT. Lalu Buat Laporan Palsu

oleh
oleh

SUKOHARJO – Pasangan suami istri (Pasutri), S dan AE harus mendekam di penjara akibat memberikan keterangan palsu. Keterangan palsu tersebut adalah laporan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah miliknya.

Sebelumnya, keduanya melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa di rumahnya baru saja terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan kerugian cukup mencolok, yakni Rp80 juta.

Atas laporan tersebut Polsek Grogol dan Sat Reskrim Polres Sukoharjo mendatangi TKP untuk melakukan penyidikan, olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi.

INFO lain :  Konsleting Listrik di Pekalongan, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar

“Dari hasil penyidikan awal petugas sebenarnya sudah curiga. Karena tidak ada kerusakan pada pintu maupun jendela padahal saat kejadian kondisi rumah di kabarkan kosong,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (30/4).

Terungkapnya laporan itu palsu saat petugas melakukan pengecekan pada data di Bank dan pemeriksaan saksi saksi serta interogasi pelapor.

Dari data Bank yang dicek tidak ditemukan riwayat pencairan uang senilai Rp80 juta, serta di dalam jok motor pelaku masih ditemukan uang senilai Rp10 juta.

INFO lain :  Wakil Ketua DPRD Rembang Kecelakaan Mobilnya Hancur, Anak dan Isterinya Selamat

“Setelah kita dalami akhirnya pelapor yang merupakan suami istri tersebut mengaku bahwa memang tidak terjadi tindak pedana pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolres.

Lebih lanjut, untuk meyakinkan petugas bahwa telah terjadi pencurian adalah dengan mengobrak abrik almari pakaian mereka yang dilakukan oleh S sebagai suami.

Sedangkan ide itu di inisiasi oleh sang istri AE dengan memanfaatkan situasi dan kondisi saat ini dimana banyak sekali isu pencurian dimana mana.

INFO lain :  Mobil Plat H Kecelakaan di Yogya, 4 Tewas

Uang Rp80 juta itu adalah uang tabungan warga satu RT selama satu tahun di mulai setelah lebaran tahun kemarin sampai sekarang. Uang tersebut habis untuk membeli kebutuhan sehari hari korban dan membeli beberapa perlengkapan rumah korban.

Sehingga pelaku tidak bisa mengembalikan uang yang dia pakai dan lebaran ini harus sudah ada.

“Pelaku dijerat denga pasal 220 KUH dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan maksimal,” jelas Kapolres.(mht)