Denpom Surakarta Tangkap 2 Oknum TNI Nyabu

oleh

Solo – Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta menangkap dua oknum anggota TNI terkait kasus narkoba. Keduanya terancam dipecat dari TNI.

Komandan Denpom IV/4 Surakarta, Letkol CPM Gunawan Setiadi menyebut identitas oknum TNI tersebut adalah Peltu MK (43) dan Kopka M (50). Mereka terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Peristiwa tersebut terungkap pada Senin (27/4) lalu. Awalnya Denpom mendapatkan informasi dari salah satu satuan di wilayahnya yang menggelar tes urine.

INFO lain :  Sadis! Pria di Kendal Dilaporkan Tusuk Mantan Istri dan Bayinya

“Ada anggota, MK, yang saat dites urine hasilnya positif. Lalu kita telusuri dari mana dia mendapatkan narkoba,” kata Gunawan di Markas Denpom IV/4 Surakarta, Kamis (30/4/2020).

INFO lain :  Warga Diminta Taat Aturan Pembatasan

Polisi militer lalu melakukan penggerebekan di rumah pemasok narkoba berinisial Y di Palur, Mojolaban, Sukoharjo. Di saat itulah kebetulan ada anggota TNI lain berinisial M yang berada di lokasi.

M sempat grogi dan menjatuhkan sedotan dari sakunya. Setelah dicek ternyata ditemukan satu paket sabu-sabu.

“Tersangka Y seorang warga sipil, kami serahkan kepada Polres Sukoharjo, sedangkan tersangka M dan MK masih dalam penyidikan kami,” ujar Gunawan.

INFO lain :  Satpam Cantik yang Hilang Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo

Keduanya akan segera dibawa ke Pengadilan Militer. Gunawan memastikan mereka dipecat dari anggota TNI.

“Apalagi dalam situasi seperti ini (wabah COVID-19), sudah pasti dipecat mereka. Ini bukti bahwa TNI tidak kebal hukum,” tegasnya.

Sumber Detik