SLEMAN – Satu tersangka dalam insiden susur Sungai Sempor yang menimpa siswa SMPN 1 Turi, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi ditahan.
“Ya tersangka sudah ditahan di Polres Sleman sejak tadi malam (Sabtu, 22/2),” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto, Minggu (23/2).
Yulianto menerangkan, tersangka yang juga merupakan guru olahraga di SMPN 1 Turi tersebut merupakan yang bertanggung jawab, menentukan lokasi susur Sungai Sempor.
“Dari pemeriksaan kepada pengelola Desa Wisata Lembah Sempor, kegiatan susur sungai tersebut tidak ada izin ke pengelola. Lokasi tersebut merupakan desa wisata,” sebutnya.
Ia mengatakan, dalam insiden ini tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” terangnya.
Sejauh ini, Polda DIY menetapkan satu tersangka dengan inisial IYA terkait insiden hanyutnya ratusan siswa SMPN 1 Turi tersebut.
Kejadian ini mengakibatkan 10 korban meninggal, dan puluhan siswa luka-luka.(mht)
















