UNGARAN – Polres Semarang berhasil menangkap tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) spesialis motor matic.
Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat mengatakan ketiganya masing-masing Imam Safii (34), Danang Lilva Faza (19), dan Abdul Jalil (34), warga Mranggen, Demak.
Ketiganya seringkali berkeliling ke berbagai tempat di antaranya Demak, Semarang, Boyolali, hingga Salatiga untuk menjalankan aksinya. Ketiganya beraksi sebanyak 50 kali di berbagai tempat dan mencari motor matic yang diparkir di tempat indekos yang sepi.
“Mereka bertiga mengecek di daerah kos-kosan yang sepi. Kalau ada motor matik yang terparkir tidak dengan penjagaan, maka mereka langsung beraksi,” katanya, Rabu (12/2).
Untuk menjalankan aksinya, mereka menggunakan kunci magnet buatan mereka sendiri yang dibuat dari magnet negatif, positif dan menggunakan gagang sikat gigi.
Menurut AKBP Adi, kunci magnet itu dibuat oleh Danang Lilva melalui serangkaian percobaan pembuatan di bengkel.
“Jadi menggunakan kunci magnet ini mereka bisa membuka pengaman motor kurang dari 1 menit, Setelah itu mereka menggunakan kunci T untuk menghidupkan dan membawa kabur motor curian tersebut,” jelas Kapolres.
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantien Baba menjelaskan bahhwa informasi keberadaan kelompok curanmor itu didapatkan melalui pelapor Diyan Ferina (26) warga Tangerang.
“Motornya berjenis Honda Beat yang sedang dibawa temannya di kos di daerah Duren, Bandungan, Kabupaten Semarang, 27 Januari 2020 malam lalu. Saat temannya mau menggunakan motor tersebut untuk menjemput Diyan pulang kerja, ternyata motor tersebut telah raib, dan di malam itu juga pemilik motor langsung melapor ke Polres Semarang,” jelasnya.
Dari ketiganya, barang bukti yang didapatkan di antaranya sejumlah motor matik, stnk motor, kunci magnet, anak kunci y yang dipipihkan, kunci letter T, dan anak mata kunci.
Sementara Danang Lilva Faza, dalam pengakuannya mengatakan ia membuat beberapa kunci magnet, yang digunakan untuk membobol pengaman kunci motor matik.
“Motor hasil dari aksinya selanjutnya dijual ke penadah seharga Rp 2 juta sampai Rp 5 juta, dan mereka terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kasatreskrim.(mht)















