SEMARANG – Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Totok Santosa dan Fanni Aminadia resmi menyandang status tersangka. Keduanya disangka atas kasus penipuan dan penyebaran berita bohong serta keonaran.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan, Totok Santosa dan Fanni Aminadia bukanlah warga Purworejo. Dia menjelaskan keduanya memiliki KTP Jakarta dan indekos di Yogyakarta.
“Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya,” katanya Rabu, (15/1) di halaman kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
Jenderal bintang dua ini menegaskan penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka. Menurutnya, tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
“Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu,” jelasnya.
Perbuatan tersangka tersebut, lanjut dia, telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo. “Kepolisian telah bertindak cepat dan tegas untuk mencegah terjadinya korban yang lebih banyak,” katanya.
Untuk meyakinkan pengikutnya, kata dia, Totok melengkapi dirinya dengan dokumen palsu, termasuk kartu dari PBB untuk meyakinkan bahwa dirinya memiliki kredibilitas sebagai seorang raja. Dia menyebut ada sekitar 150 orang terpengaruh dan akhirnya menjadi pengikut Totok.
Kapolda menyampaikan kepada masyarakat bahwa kasus ini adalah penipuan atau kriminal bukan budaya. Sehingga masyarakat dapat lebih cerdas dan tidak terjadi banyak korban lagi.
“Selanjutya Polda Jawa Tengah akan mendalami berapa banyak yang sudah menajdi korban dari Keraton Agung Sejagat ini,” tandasnya. (mht)















