
SEMARANG – Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso mengungkapkan ada empat pantangan yang benar-benar mendapat perhatian dalam penyusunan tata ruang wilayah.
“Ada empat wewaler angker (pantangan angker) Perda No 16 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi, jangan sampai melanggar, karena bisa kualat secara alam,” ujar Hadi saat menjadi pembicara Workshop Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah pada Senin (9/10) di Semarang.
Politisi PKS tersebut mengungkapkan yang pertama adalah memastikan jateng aman secara pangan dan terjaga kesejahteraan secara turun temurun. Maka luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 1.025.255 Ha.
“Selanjutnya, kawasan Industri target mencapai 7% dari pertumbuhan ekonomi propinsi jateng 2024. Maka perlu dukungan pertumbuhan industri, kawasan stategis Nasional khusus industri di Brebes dan Kendal, serta 7 kawasan strategis Provinsi industri, harus mengacu pada ecoregion industrial, untuk kesinambungan daya dukung lingkungan,” ungkap pria asal Wonogiri tersebut.
Pria yang akrab disapa Mas Hadi ini menambahkan yang ketiga adalah mengamankan Proyek Strategis Nasional dan Provinsi untuk pemerataan pembangunan.
“Kemudian terakhir untuk mempertahankan kualitas daya dukung lingkungan, RTH DAS memiliki persentase 30% dari wilayah DAS,” pungkasnya.(mht)
















