Apalagi, ketika Didit menciumi dan menyedot vaginaku hingga akhirnya ia memasukkan penisnya ke dalam punyaku. Kami puas, usai hasil pompaan penis Didit dari vaginaku mengeluarkan spermanya. Itu menjadi momen persetubuhanku yanag ketiganya.
Persetubuhan yang keempat kali, kami lakukan pada Minggu tanggal 28 Agustus 2016 sekira jam 21.00 WIB. Didit mengajakku menginap di sebuah Hotel Kawasan Bandungan.
Di sana, ia menyetubuhiku layaknya suami isteri. Aku yang percaya dengan kata-kata Didit, seakan menyerahkan seluruh jiwa dan ragku untuknya. Akupun tak bisa berbohong, jika akupun juga menikmati saat-saat itu.
Masa-masa itu purna, ketika aku tiba di rumah. Dengan wajah curiga, ribuan tanya orang tuanya menyerang. Aku tak berdaya hingga akhirnya aku ungkapkan, apa yang telah aku alami bersama Didit.
Atas ceritaku itu, bapak ibunya berang. Keduanya akhirnya melaporkan Didit ke polisi atas tuduhan membawa kabur diriku yang masih di bawah umur.
Hasil pemeriksaan dokter RSU Tugurejo Semarang dalam Visum Et Repertum menyatakan, ditemukan luka robek lama pada selapaut dara dan luka tersebut diakibatkan oleh masuknya benda tumpul. Berbekal bukti itu, Didit akhirnya dipenjara. Aku tak berdaya menerima keadaan itu dan hanya bisa pasrah. Oh Tuhan.













