Dua Warga Semarang Ini Racik dan Edarkan Obat Penggugur Kandungan. Akhirnya..ya Masuk Tahanan

oleh
oleh

SUKOHARJO – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo berhasil mengungkap bisnis obat pengugur kandungan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yang masing masing berinisial ME (31) dan AND (31) beserta barang bukti.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dua tersangka tersebut adalah warga Semarang yang menggeluti bisnis di Sukoharjo.
“Selain terlibat dalam peredaran obat berbahaya kedua tersangka ME dan AND juga terlibat dalam penggunaan Narkotika,” ujar Kapolres, Jumat (22/11).
Dalam penjualannya pelaku mengedarkan obat penggugur kandungan secara online. Untuk pengantaranya pelaku meletakan obat tersebut di suatu tempat yang sudah di sepakati oleh pembeli. Dan obat yang digunakan oleh pelaku adalah obat sakit Maag.
“Pelaku meraciknya sendiri berbekal pengalamanya dulu bekerja di farmasi,” jelas Kapolres.
Saat dimintai keterangan awak media, pelaku mengaku dalam setiap kali penjualannya bisa meraup untung sebesar Rp200 – Rp300 ribu.
Akibatnya pelaku disangkakan melanggar primair pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 (1) dan atau pasal 111 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) ko pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan.(mht)

INFO lain :  Sidang Putusan Sengketa Proses Pemilu Kota Tegal, Para Pihak Beda Pendapat