Tegal – Pelanggar lalu lintas lazimnya mendapat tilang oleh petugas kepolisian. Namun di Kota Tegal, Jawa Tengah tidak demikian. Seorang pelanggar lalu lintas bukannya mendapat surat tilang malah mendapat hadiah.
Hal itu dialami seorang pemuda Supanji (38) warga RT 05 RW 005 Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Ia yang mengendarai sepeda motor, saat melintas di depan Pasar Pagi Jalan A Yani Kota Tegal tiba-tiba diberhentikan petugas kepolisian, Senin (18/11/2019).
Supanji tersipu-sipu merasa bersalah karena tidak menggunakan helm. Saat ditanya oleh petugas kenapa tidak menggunakan helm padahal wajib bagi pengendara. Supanji beralasan karena terburu-buru.
“Kalau terjadi kecelakaan di jalan, karena kepala tidak diberi pengaman helm akhirnya kepala terluka. Bagaimana keluarga yang nunggu dirumah? Mau kasihan sama orang bagaimana, kalau anda tidak kasihan dengan diri sendiri,” Kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Hervyanto kepada Supanji.
Hervy menyampaikan, pemberian helm gratis kepada Supanji adalah dalam rangka sosialisasi keselamatan lalin program dukungan aksi keselamatan nasional, yang tahun ini dilaksanakan di sekolah dan ruang publik.
Dishub melaksanakan kegiatan di 9 titik sekolah SMA/SMK di Kota Tegal dengan tujuan pencapaian target Rencana Umum Keselamatan Nasional terkait target penurunan angka fatalitas kecelakaan lalin di jalan raya.
“Angka di Jateng ada kenaikan kecelakaan Tahun 2018 sebesar 32 % atau rata-rata perhari meninggal dunia ada 21 orang perhari. Segmentasi pada usia 14-17 tahun. Di Kota Tegal sendiri pada Tahun 2018 ada 232 terjadi kecelakaan,” pungkas Hervy.
(nin)
















