
DEMAK – Sebanyak 36 segel yang dipasang di sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Demak dirusak orang tak dikenal. Kini, kasus ini telah dilaporkan ke polisi.
Kepala Bidang Penindakan Hukum Daerah Satpol PP Demak Adi Prabowo mengatakan, beberapa tempat karaoke di antaranya nekat beroperasi meski sudah ada Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang hiburan karaoke.
“Semua yang kami data ada 36 karaoke, dan itu sudah dilakukan penyegelan sesuai perda. Tapi, setelah dilakukan razia, semua segel diduga rusak,” ujarnya, Minggu (10/11/2019).
Sebanyak 36 karaoke tersebut tersebar, di antaranya di Kecamatan Demak Kota, Wonosalam, Karangawen, dan Mranggen.
“Sudah kami laporkan ke pihak yang berwenang. Kalau perusakan, tahu sendiri siapa yang berhak menangani. Kalau untuk penyegelan, nanti kami lakukan lagi,” sebutnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Demak melakukan aksi unjuk rasa menuntut tempat hiburan karaoke ditutup permanen.
Aksi itu terjadi karena sejumlah pemilik tetap nekat membuka usaha karaoke meski telah disegel oleh Satpol PP. Mereka juga bertemu Bupati Demak HM Natsir untuk audiensi.
“Kami kecewa karena pertemuan kali ini tidak menemukan solusi yang tepat,” ujar salah satu tokoh masyarakat Muntoko.
Pihaknya telah memaksa adanya kesepakatan hitam di atas putih. Namun tetap tidak ada kepastian waktu.
“Di perjanjian pemerintah hanya mengatakan secepatnya menutup kembali karaoke-karaoke,” tukasnya.(mht)















