Semarang – Banyak aparat sipil negara (ASN) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi relawan Bupati M.Tamzil saat maju dalam Pilkada 2018 yang dimenangkan oleh pasangan M.Tamzil-Hartopo tersebut.
Ia menyebut salah satu upaya dari pemberian dukungan itu yakni dengan pengerahan massa untuk mendukung pasangan Tamzil-Hartopo.
Para relawan yang berasal dari unsur ASN itu, kata dia, nantinya akan mendapat mutasi jabatan di sejumlah dinas yang ada di Kabupaten Kudus.
Ketika Hakim Ketua Antonius Widijantono menanyakan soal netralitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu, Putut mengakui para ASN tersebut tidak netral.
Dalam kesempatan tersebut, Putut tidak menjelaskan alasan mengapa banyak ASN yang memilih menjadi relawan pasangan Tamzil-Hartopo.
Dalam sidang tersebut juga terungkap keterkaitan saksi Putut dengan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Akhmad Shofian, terdakwa kasus suap terhadap Bupati Kudus tersebut.
Putut mengaku memberi pinjaman uang kepada Akhmad Shofian sebesar Rp275 juta.
Uang tersebut merupakan pemberian ketiga yang diserahkan kepada ajudan bupati pada hari KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Alasan meminjam uang katanya untuk usaha. Kemudian saya tanya lagi, ternyata untuk mengatur posisi istrinya agar mendapat jabatan,” katanya.
Putut sempat memperingatkan terdakwa karena jabatan di lingkungan Pemkab Kudus sudah penuh.
Sumber Antara















