​Polres Pekalongan Kota Gagalkan Transaksi Sabu

oleh

Pekalongan – Polres Pekalongan Kota menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di depan sebuah minimarket di Jalan Binagriya Raya, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
Dua orang pemuda, masing-masing berinisial I alias Tole (23), warga Setono, Kecamatan Pekalongan Timur dan AV alias Penyek (33), warga Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan ditangkap Unit Reskrim Polsek Pekalongan Barat Polres Pekalongan Kota belum lama ini.

INFO lain :  Gila dan Kerap Mengamuk, Seorang Warga Wonogiri Dipasung

Keduanya ditangkap di depan sebuah minimarket di Jalan Binagriya Raya, Pekalongan Barat, karena diduga hendak transaksi sabu.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,5 gram, sebuah pipet, dua buah ponsel, dan satu unit sepeda motor, uang tunai Rp 10 ribu, kertas papir untuk melinting.

Tersangka AV alias Penyek mengungkapkan sebelumnya dirinya menerima pesanan dari seorang teman, dan rencananya sabu tersebut akan mereka konsumsi bersama-sama.

INFO lain :  ​DPRD Pekalongan Kecipratan Uang Insentif Korupsi RSUD Kraton : untuk Makan-Makan !

Berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat lalu dilakukan pengintaian dan ternyata benar adanya transaksi narkoba, Selasa (13/8) malam.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu, melalui Wakapolres Kompol I Wayan Tudy Subawa, menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan diduga akan ada transaksi narkoba di TKP. 

INFO lain :  Kendalikan Limbah Batik di Pekalongan, Pemkot Gandeng Unsoed Ciptakan Alat Pembersih Limbah

“Dari penyelidikan ternyata benar, kemudian dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

“Kedua tersangka merupakan residivis. Yang satu merupakan residivis kasus narkoba (ganja), dan satunya lagi kasus curanmor. Kedua tersangka akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun,” tambah Wakapolres.

(red)