​DPRD Kabupaten Semarang Minta Bupati Cabut SK SKTM

oleh

Ungaran – Anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto meminta Pemkab dalam hal ini Bupati Semarang mencabut surat keputusan (SK) yang memuat syarat dan kriteria terkait penerbitan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk berobat. 
Apalagi baru-baru ini, pihak kecamatan telah menggelar rapat koordinasi menyikapi penanggulangan kemiskinan yang diikuti dengan dikeluarkannya 11 kriteria warga miskin yang berhak mendapat keterangan tidak mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan.

“Kami meminta itu untuk dicabut, karena jika ada orang sakit dan yang bersangkutan hendak mengurus SKTM dengan mengacu 11 kriteria itu sudah tidak tepat lagi,” katanya.

Sebelas kriteria yang dimaksud, di antaranya menyebutkan warga pemohon tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. 

INFO lain :  Ada Pungli di Pengurusan Izin Usaha di Kabupaten Semarang

Kemudian mempunyai pengeluaran yang sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali ke puskesmas atau yang disubsidi pemerintah. Tidak mampu membeli pakaian baru satu kali dalam setahun untuk setiap anggota keluarga.

Kriteria selanjutnya, menyebutkan warga pemohon hanya mampu menyekolahkan anaknya sampai tingkatan SMP saja. Lalu, warga yang menempati rumah tembok, bambu, atau kayu dengan kualitas yang rendah. Rumah pemohon berlantai tanah atau semen dan keramik yang berkualitas rendah serta beratap ijuk. 

INFO lain :  AHY Konsolidasi Demokrat Jateng di Lereng Gunung Ungaran

Mempunyai sarana penerangan bukan dari listrik atau menggunakan listrik tanpa meteran. Luas lantai kurang dari delapan meter persegi, dan menggunakan sumber mata air tidak terlindungi atau memanfaatkan air sungai dan air hujan.

“Mestinya harus berdasarkan kemampuan bayar ketika saat itu anggota keluarganya ada yang sakit. Dan yang tahu persis situasi di lapangan adalah kepala desanya, apakah yang bersangkutan mampu membayar atau tidak,” ujarnya.

INFO lain :  Bupati Kendal Diperiksa Kejati Jateng Sebagai Saksi Penyidikan Dugaan Korupsi e Mading

Dengan adanya 11 kriteria itu, Said mengaku banyak mendapat laporan jika saat ini banyak kepala desa yang takut. Apalagi sudah diatur sanksi, bila memalsukan data warganya mengacu Pasal 56 Perda Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan, kepala dan perangkat desa yang memalsukan data warga miskin dapat dipenjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Setahu kami, Perdanya dahulu menyebutkan setiap warga Kabupaten Semarang yang tidak mampu mendapat layanan kesehatan gratis di rumah sakit kelas tiga. Kok sekarang jadi membayar?” pungkasnya.

Sumber Suara Merdeka.com