Masih Ada 3.296 Rumah Tidak Layak Huni

oleh
oleh

MAGELANG – Selama empat tahun terakhir, Pemerintah Kota Magelang telah memperbaiki 1.411 unit rumah tak layak huni (RTLH). Saat ini pemkot terus berupaya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk merehabilitasi 3.296 unit RTLH.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Magelang Handini Rahayu mengatakan, pembangunan RTLH merupakan upaya yang dilakukan Pemkot, baik dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat, dana dari provinsi, maupun sumber dana lainnya. Termasuk dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan.

INFO lain :  ​Walikota Tegal Dimintai Keterangan Tim Penilai Akreditasi RSUD Kardinah

“Selama empat tahun ini kita bisa mengubah sebanyak 1.411 rumah tak layah huni menjadi rumah layak huni. Nah, masih ada sisa 3.296 rumah tak layak huni yang perlu terus kita upayakan pengentasannya,” ujar Handini, Jumat (10/7).

INFO lain :  Jatuh dari Pohon Mahoni, Nyawa Kakek 70 Tahun Melayang

Handini menjelaskan, 3.296 unit rumah yang masih tak layak huni tersebut tersebar di kelurahan yang ada di Kota Magelang. Pihaknya bersyukur ada dana bantuan rehabilitasi rumah. Setidaknya dana CSR ini dapat mengurangi kembali jumlah rumah tak layak huni.

Ditegaskan, tempat tinggal hunian yang layak huni merupakan hak dasar yang harus dijamin pemenuhannya oleh pemerintah. Maka, pemerintah dan masyarakat berkewajiban memberikan jaminan kepada masyarakat terkait rumah tinggal layak huni.

INFO lain :  Bupati Magelang Melantik Tiga Kepala Desa Antarwaktu

“Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 22/2008 disebutkan bahwa, rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi tiga syarat, yakni keselamatan bangunan, rumah harus jamin kesehatan bagi penghuninya, dan memiliki luasan minimum yang cukup (satu orang minimal diperlukan luasan 7,2 m2),” paparnya.(mht)