Semarang – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Antonius Widijantono (ketua), Sulistiyono dan Robert Pasaribu (anggota) pemeriksa perkara terdakwa Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI nonaktif telah menatuhkan putusannya, Senin (15/7/2019).
Taufik dipidana 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta dicabut hak politiknya selama 3 tahun usai menjalani pidana.
Menurut majelis hakim, putusannya dijatuhkan sesuai fakta pemeriksaan persidangan. Hakim menyatakan, pemeriksaan didasarkan pada 23 saksi fakta, seorang saksi meringankan, 116 barang bukti dan terdakwa.
Suap DAK untuk Kabupaten Kebumen
Sesuai fakta persidangan, kasus bermula pada 17 Februari 2016 usai M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen (dipidana). Atas kebutuhan biaya infrastruktur pembangunan jalan, Yahya Fuad melakukan pendekatan ke terdakwa selaku Wakil Ketua DPR RI yang berasal dari Dapil Kebumen.
Hasilnya, terdakwa Taufik menyanggupi, menambah anggaran DAK pada APBN P 2016 untuk Kabupaten Kebumen Rp 100 miliar. Awal Juli, Yahya Fuad memerintahkan Slamet, Kadis PU membuat proposal usulannya sebanyaj 4 rangkap. Salah satunya akan diberikan ke Taufik.
Sekira Juni, Yahua Fuad menemui Taufik di ruang kerjanya di Jakarta.
“Taufik menjanjikan memperjuangkan anggaran dan meminta komitmen fee 5 persen. Permintaan itu disetujui Yahya Fuad,” kata Robert Pasaribu, membacakan pertimbangan hukum putusannya.
Akhir Juni, Taufik bertemu Yahya Fuad di KFC dekat Akpol Semarang. Ia menyampailan agar fee diserahkan 3 tahap. Saat itu proposal usulan disampaikan Yahya ke Taufik.
Tindaklanjutnya, terdakwa Taufik meminta Banggar DPR RI menambah DAK untuk Kebumen Rp 100 miliar. Rapat pembahasannya digelar 27-28 Juni 2016 melibatkan Banggar dengan unsur pemerintah, membahas RUU APBN P. Disetujui penambahan DAK totalnya Rp 10 triliun lebih.
Seminggu kemudian, Eka Sastra (anggota Banggar DPR) selalu LO Banggar dengan Kemenkeu menemui Rukijo selaku Direktur Dana Perimbangan menyerahkan usulan dana tambahan DAK Rp 10,3 triliun itu.
“Termasuk DAK untuk Kebumen Rp 98 miliar yang diperjuangan Taufik Kurniawan,” kata hakim.
Tindaklanjut atas permintaan fee terdakwa, Yahya menemui Khayub M Lutfi (terpidana) bersama Sekda Kebumen Adi Pandoyo (terpidana) di Jogja. Disampaikan Yahya, akan ada DAK Rp 100 miliar untuk Kebumen. Namun calon pelaksana harus membayar 7 persen.
Disepakati pembagian anggaran proyek untuk Khayub, Hojin Ansori (terpidana), Muji Hartono alias Ebung dan Yahya Fuad dengan PT Tradha miliknya.
Sekitar Juli 2016, Taufik menghubungi Yahya dan meminta fee. Taufik minta fee diserahkan 26 Juli di Hotel Gumaya Semarang lewat Rachmat Sugianto (politisi PAN). Taufik meminta Rachmat memesan 3 kamar.
Pada 25 Juli, Yahya meminta Hojin menyiapkan Rp 1,6 miliar. Uang disiapkan Hojim dari Muji Hartono dan PT Sarana Multi Usaha. Atas perintah Yahya, Hojin menyerahkan uang ke Rachmat di Gumaya.
Oleh Rachmat, uang diserahkan ke terdakwa Taufik. Usai penyerahan tahap 1, Kebumen mendapat alokasi DAK pada APBN P 2016 Rp 93 miliar. Hal itu lalu diinfokan Taufik ke Yahya Fuad.
Awal Agustus, Taufik meminta fee tahap II diserahkan lewat Rachmat Sugianto lagi di Gumaya. Atas permintaan itu, Yahya meminta Khayub M Lutfi menyerahkan komitmennya lewat Adi Pandoyo.
Khayub Lutfi memberikan Rp 2,5 miliar le Adi Pandoyo dalam 2 tahap. Penerimaan itu dilaporkan ke Yahya. Yahya memerintahkan agar Rp 2 miliar diserahkan ke terdakwa di Semarang dan sisanya untuk operasional.
Masih di bulan Agustus, Taufik meminta fee diserahkan lewat Rachmat Sugianto di Gumaya. Pada 15 Agustus, sesuai perinyah Yahya Fuad, Adi menyerahkan uang Rp 2 miliar ke Taufik lewat Rachmat Sugianto.
Suap DAK untuk Kabupaten Purbalingga
Sekira Maret 2017, Taufik Kurniawan menemui Bupati Purbalingga (dipidana) di pendopo dan menawarkan alokasi DAK pada APBN P 2017. Pada 10 April Taufik kembali menemui Tasdi didampingi Wahyu Kristianto (Ketua DPW PAN Jateng), menawarkan tambahan DAK Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar. Syaratnya adanya komitmen fee 5 persen dari anggaran.
Permintaan itu disetujui Tasdi. Taufik lalu memperjuangan DAK Rp 40 miliar lewat Komisi 11 dan Banggar agar dimasukkan dalam APBN P 2017. Memenuhi permintaan fee, atas perintah Wahyu Kontardi, Setiadi, Wiji Laksono dan Supriyanto menemui Wahyu Kristianto. Wahyu sebagai utusan Taufik menegaskan adanya fee itu.
Pada awal Agustus 2017, Samsul alias Hadi Gajut dan rekanan lain menemui Wahyu Kristianto membahas tambahan DAK Rp 40 miliar sekaligus pengumpulan fee untuk Taufik. Disepakati fee dengan iuran besarannya, namun kemampuannya tidak sampai 5 persen. Hadi Gajut menemui penyedia dan membahas tehnis pemberian Rp 1,2 miliar yang dikumpulkannya.
Usai Rp 1,2 miliar terkumpul, pertengahan Agustus, Hadi Gajit menyerahkan uang ke Taufik lewat Wahyu Kristianto di rumahnya. Wahyu lalu menemui Taufik di Bandung dan menyerahkan uang Rp 1,2 miliar.
“Mas ada titipan dari temen-temen Purbalingga,” kata Wahyu ke Taufik.
Atas pemberian itu, Taudik meminta Rp 600 juta diserahkan ke Haris Fikri (staf ahlinya), dan sisanya untuk Wahyu Kristianto. Rp 600 jutabdisershkan ke Haris dan diteruskan ke Taufik. Atas pemberian fee itu, Kabupaten Purbalingga mendapat DAK Rp 40 miliar.
Atas fakta itu, hakim menilai terjadi penyerahan uang dari Yahya Fuad ke Rachmat Sugianto dua kali seluruhnya Rp 3,6 miliar. Serta dari Tasdi lewat Hadi Gajut ke Wahyu Kristianto pada pertengahn Agustus 2017 sejumlah Rp 1,2 miliar.
Rachmat Sugianto adalah orang yang ditugasi terdakwa menerima fee. Sedangkan Wahyu Kristianto orang yang ditugasi Taufik.
Hakim menyatakan, terdakwa Taufik Kurniawan terbukti bersalah korupsi bersama-sama sesuai dakwaan kesatu pasal 12 huruf A UU 31/ 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf sehingga terdakwa harus dipidana,” kata hakim.(far)



















