Tegal – Seorang tukang becak bernama Sutarjo (52) warga RT 04 RW 05 Desa Rancawiru Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal Jawa Tengah disangka mencabuli dua bocah bawah umur. Aksinya dilakukan dengan iming-iming uang Rp 15 ribu.
Atas perbuatannya, iaterancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun denda maksimal Rp 15 miliar.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku berhasil memperdayai korban masing masing GS (8) dan AJB (8) dengan iming uang Rp 15 ribu.
“Saya mengajak dua anak tersebut ke bawah jembatan Ketiwon dengan iming iming uang Rp 15 ribu untuk berdua,” kata tersangka Sutarjo didampingi Kapolsek Tegal Timur Kompol Agus Endro Wibowo SH, di Mapolsek, belum lama ini.
Pengakuan tersangka, awalnya dirinya yang parkir bersama becak motornya di depan Kantor KUA Tegal Timur, melihat dua korban berboncengan sepeda. Sl
“Setelah saya bujuk, dibawa ke bawah jembatan,” akunya.
Di sana, kedua korban disuruh membuka celana dalam. Tersangka sendiri juga melepas celana dalamnya. Tersangka membantah memasukan kelaminnya ke kemaluan korban.
Kompol Agus Endro Wibowo menyampaikan, tersangka diamankan dan ditahan pada (19/6/2019) sekitar pukul 11.00 WIB. Kini tersangka hanya diwajibkan melapor atas kasusnya itu.(nin)
















