Magelang – Petualangan Suparman, 44, Karyawan swasta, warga Desa Sengi Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang akhirnya berakhir. Ia disangka melakukan pencurian dengan pemberatan di sekitar 25 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang Polda Jateng dipimpin Kasat Reskrim AKP Bayu Piji Hariyanto menangkapnya di rumahnya, Kamis, 27 Juni 2019 sore lalu.
Terakhir tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah milik korban Mivtakul Hamam Winata (40), warga Dsn.Noyogaten, Rt.001/012, Ds.Bandungrejo, Kec. Ngablak, Kab. Magelang.
Pelaku beraksi dengan cara masuk rumah dengan mencongkel jandela di saat rumah kosong di tinggal sholat teraweh. Suparman berhasil mengambil barang berharga yang tersimpan di almari dalam kamarnya dengan kerugian sekitar Rp 60 juta.
“Penangkapan tersebut merupakan hasil dari peneyelidikan petugas dan informasi masyarakat. Setelah Polsek Ngablak Polres Magelang mendapatkan laporan adanya pencurian. Tim Resmob lalu melaksanakan olah TKP dan dilanjutkan penyelidikan, sehingga petugas mendapat satu kesimpulan pelaku mengarah kepada Suparman,“ terang Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho SIK, Selasa (2/7/2019)
Ketika penangkapan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatanya.
“Polres Magelang kini terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjutnya.
Dalam pengembanganya pelaku mengakui telah melakukan aksinya di 25 TKP, diantaranya di Wilayah Grabag, Ngablak, Pakis dan berhasil membawa kabur diantaranya peralatan perkantoran diantaranya Laktop, LCD Coumputer, HP, perhiasan.
Sedangkan dalam aksinya tersangka menggunakan sarana motor, obeng. Semuanya telah diamankan di Polres Magelang.(rio)
















