SEMARANG – Mantan Dirut PD BPR Bank Salatiga, Muhammad Habib Shaleh (49), terdakwa perkara dugaan korupsi di bank plat merah yang dipimpinnya itu dituntut pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Terdakwa juga dituntut dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 12.508.233.563 subsidair 4 tahun penjara. Tuntutan dijatuhkan jaksa penuntut umum pada sidang, Selasa (7/5/2019) lalu.
Ia yang ditahan dan didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Semarang itu dinilai terbukti bersalah korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Salatiga dalam tuntutanya menilai Habib bersalah dengan Pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair.
Kasi Intel Kejari Kota Salatiga Subehan kepada wartawan mengungkapkan, tuntutan dipertimbangkan hal memberatkan.
“Salah satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” katanya belum lama ini.
Habib Shaleh diadili dalam perkara nomor 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg. Atas tuntutan jaksa, terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaannya pekan ini.
Dugaan korupsi terjadi Mei 2008 sampai 2018 sebesar Rp 24 miliar lebih. M Habib Shaleh, warga Jalan Kemuning, Kalicacing, Sidomukti, Kota Salatiga menjabat Dirut atas pengkatan Walikota Salatiga. Yakni periode 2007-2011, diperpanjang 2012-2016 dan terakhir 2016-2020.
Modus korupsi terjadi dengan widow dressing terkait pemanfaatan dana nasabah yaitu tabungan, deposito dan angsuran kredit sehingga seolah-olah target laba terpenuhi. Habib disangka memperkaya Dwi Widiyanto, Sunarti, Herlina, Bambang Sanyoto, Maskano dan (alm) Joko Triyono. Sejumlah pihak eksekutif lain juga terlibat.
Korupsi terjadi atas selisih saldo sejak 2007 silam. Mei 2008, Sunarti selaku Satuan Pengawas Intern (SPI) atau saat ini Pejabat Eksekutif Audit Internal (PEAI) menemukan selisih saldo. Menutupi selisih itu, akhirnya bank memakai dana nasabah tanpa izin.
Sejak 2008 sampai 2017 dilakukan dengan menggunakan tabungan nasabah, memakai deposito nasabah dan menggunakan kredit. Penyelesaian selisih saldo dilakukan atas perintah dan persetujuan M. Habib Shaleh kepada Sunarti, Dwi Widiyanto, dibantu staf dan pejabat eksekutif.
Penggunaan tabungan nasabah dengan menarik dana memakai slip palsu. Dana digunakan menutup selisih saldo sampai 2017 Rp 90 miliar. Pada 2018 masih sisa Rp 5,5 miliar yang dana tabungan nasabah yang hilang.
Pihak bank juga mencairkan bilyet deposito. Saat nasabah menempatkan dana, bank membuat duplikasi bilyet. Bilyet palsu diberikan ke nasabah. Aslinya dipegang bank untuk dipakai mencairkan. Penarikan deposito juga tanpa bilyet. Dari dana deposito sejak 2008 – 2017 sejumlah Rp 25,1 miliar, sampai 2018 belum dapat dikembalikan Rp 20,2 miliar.
Aksi lain, menggunakan kredit fiktif meminjam nama orang lain, termasuk top up kredit. Dana kredit nasabah yang digunakan menutup selisih saldo Rp 1,9 miliar dan sampai 2018 masih nunggak Rp 1,1 miliar.
Agar nasabah tidak curiga, dilakukan rekayasa database nasabah. PD BPR Salatiga juga membuat aplikasi database bayangan untuk memantau.
M Habib Shaleh juga dinilai memotong gaji setiap bulannya totalnya Rp 326,5 juta. Melakukan pengumpulan dana taktis yang sumbernya berasal dari mark up pengadaan dan kegiatan In house training.far















