SEMARANG – Kasus peredaran obat ilegal berhasil diungkap petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Semarang. Tiga kasus penjualan obat penenang ilegal yang penjualannya tidak dilakukan oleh sarana farmasi resmi terjadi selama triwulan pertama 2019.
Kepala BBPOM Semarang Safriansyah mengatakan, selama Januari hingga Maret ditemukan tiga kasus penjualan obat keras tanpa izin edar yang dijual secara ‘online. Dari tiga kasus tersebut, kata dia, diamankan barang bukti sekitar 105 ribu butir obat keras tanpa merek.
“Obat-obatan ilegal tersebut antara lain Aprazolam, Trihexiphenidil, dan Chlorprkmazine yang termasuk golongan obat benzodiazepine, yakni obat yang bekerja dengan menekan saraf pusat,” jelas dia, Jumat (10/5/2019).
Dijelaskannya, obat-obatan itu menimbulkan efek halusinasi bagi pengonsumsinya, serta dapat pula menyebabkan kecanduan. Di sarana resmi farmasi, lanjut dia, obat-obat ini bisa diperoleh harus dengan resep dokter.
Atas kasus itu, petugas menetapkan tiga tersangka. Mereka dijerat dalam kasus obat-obatan ilegal ini menjual secara daring.
“Kebanyakan pengonsumsi obat-obatan ini masih berusia muda,” kata dia.
Selain harganya lebih murah dibanding narkotika, kata dia, obat-obatan ilegal ini juga memberikan efek yang sama seperti narkotika. Sebanyak 105 ribu butir obat ilegal senilai Rp218 juta tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator.dit















