Semarang – Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Tengah membongkar aliran dugaan pidana pencucian uang terkait peredaran narkoba.
Barang bukti Rp3,2 miliar dan sebuah rumah senilai Rp 400 juta disita.
Petugas mengamankan Fachrur Rozi (30), warga Banjarmasin Kalimantan.
Ia, jaringan Christian Jaya Kusuma alias Sancai, warga asal Banjarmasin yang ditangkap petugas BNNP Jateng, tahun 2017 silam.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Muhamad Nur mengatakan, Fachrur ditangkap di Banjarmasin akhir Maret 2019.
“Barang bukti Rp 3,2 miliar. Cash senilai Rp 1,8 miliar barang bukti lain ada rekening yang sudah kita blokir senilai Rp 1,44 miliar,” katanya didampingi Kabid Berantas, AKBP Suprinarto.
Fachrur disebutnya, sindikat narkotika besar di Kalimantan.
“Dia tidak kenal dengan Sancai, tapi dia satu jaringan,” imbuhnya.
Sancai, katanya, bandar kelas kakap. Meski mendekam di Lapas, ia masih mengendalikan sabu.
“Sekarang di Lapas Batu Nusakambangan, dihukum seumur hidup. Sancai ditangkap pertama kali tahun 2017 di Lapas Pekalongan, sebagai pengendali dari dalam Lapas,” tegasnya.(ang)














