Empat Taruna Akpol Dieksekusi Mendekam di Lapas Kedungpane Semarang, Satu Belum

oleh

Semarang – Empat mantan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang terpidana perkara penganiayaan hingga tewas terhadap seorang juniornya telah dieksekusi. Mereka kini mendekam di Lapas Kedungpane Semarang.

Kejaksaan Negeri Semarang mengeksekusinya pada Kamis (14/3/2019).
“Kemarin empat Taruna Akpol telah dieksekusi,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang Bambang Rudi Hartoko, Jumat (15/1/2019).

Kasie Pidum mengaku, keempatnya beritikad baik menyerahkan diri sukarela ke Kejari Semarang.

“Keempat orang tersebut sudah diserahkan ke Kedungpane,” katanya.

Dari ke-14 mantan taruna Akpol yang berstatus terpidana, tinggal satu terpidana belum dieksekusi. Sebelumnya 9 terpidana sudah dieksekusi. Eksekusi kesembilan terpidana dilakukan secara adminitrasi karena hukuman mereka percobaan.

Satu terpidana dikatakan Bambang Rudi belum dieksekusi dan dikabarkan sakit. Rudi berharap terpidana atasnama Cristian Sergomes itu akan menyerahkan diri.

” Saya tidak tahu dia (Cristian) opname atau tidak. Penasehat hukumnya siap mengantarkan Minggu depan,” kata dia.

Masa Pengenalan Lingkungan

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Dady Mulyadi membenarkan keempat mantan Taruna Akpol telah mendekam di Lapas Kedungpane sejak, Kamis, (14/3/2019) sore.

“Sekarang masih Mapenaling jadinya terpisah. Mereka masih pengenalan lingkungan,” kata dia.

Menurut Dady, mapenaling akan dilakukan sesuai kebutuhan. Masa pengenalan biasanya dilakukan selama seminggu.

Eksekusi 14 terpidana perkara penganiayaan menewaskan taruna Akpol Muhammad Adam pada 18 Mei 2017 lalu masih belum tuntas dan masih menyisakan seorang terpidana.

Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis pidana empat mantan taruna Akpol yang dieksekusi menjadi 3 tahun penjara. Sebelumnya, satu dihukum setahun penjara, dan tiga lainnya dihukum 6 bulan penjara. Keempatnya, yakni Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthenus Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury. Kasasi dijatuhkan 11 Juli 2018 dalam perkara 532 K/PID/2018.

MA juga merubah putusan terhadap Rinox Lewi Wattimena alias Rinox menjadi 2 tahun penjara. Sementara sembilan terpidana lain, Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sustrino, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto dan Hery Avianto divonis percobaan.(far).