Batang – Aparat Polres Batang berhasil menangkap delapan pelaku peredaraan narkoba di wilayah Kabupaten Batang. Mereka diamankan terpisah dalam empat kasus berbeda.
Kapolres Batang AKBP Edi S Sinulingga melalui Kasat Narkoba AKP Edi Sutrisno mengatakan, pengungkapan terjadi Februari. Pihaknya berhasil mengungkap empat laporan polisi dengan delapan tersangka.
“Kami tangkap di beberapa tempat wilayah Hukum Polres Batang. Kami tidak ada toleransi untuk kasus narkoba,” kata AKP Edi Sutrisno.
Dari tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 2,2 gram sabu dari tiga tersangka berinisial BS, MR, SM. Ketiganya dibekuk di Denasri Kulon Kecamatan Batang.
Bafang bukti 50 butir Pil Alprazolame diamankan dari tersangka berinisial NO ditangkap di Jalan Raya Pantai Sigandu Desa Depok Kecamatan Kandeman.
Sebanyam 6.382 butir Pil Hexymer barang bukti dari tersangka berinisial AB, Y, Fauzi, MK. Mereka ditangkap tangan saat mengedarkan barang haram tersebut.
“Kedelapa tersangka dijerat dengan undang – undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan undang – undang No. 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tandasnya.(far)
















