Tegal – Aparat Satresnarkoba Polres Tegal Kota meringkus seorang pria yang sedang kedapatan tengah ‘fly’ lantaran diduga habis menggunakan sabu, Senin (28/5/2018). VN (28), warga Tanjung Priuk, Jakarta yang ditangkap karena kedapatan fly.
Petugas yang menangkap dan menggeledahnya juga menemukan adanya sisa paket sabu yang dikonsumsinya di saku kantong celananya.
“Pengungkapan dan penangkapan tersangka bermula setelah kami mendapatkan informasi dari warga,” ungkap Kasatnarkoba Polres Tegal Kota AKP Nasoir, Selasa (29/5/2018).
Dikatakannya, warga melaporkan jika VN diketahui sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kosnya, Jalan Sangir, Mintaragen, Tegal Timur, Kota Tegal. Petugas yang melakukan pemantauan beberapa pekan akhirnya memergokinya tampak ngeflay.
Saat ditangkap, tersangka VN tengah jalan sambil membawa plastik esteh. Petugas yang awalnya menduga VN telah mengkonsumsi sabu langsung mengamankannya.
“Petugas melihat pelaku tengah berjalan sambil membawa plastik es teh, namun dari jalannya tampak tengah fly. Kemudian setelah didekati dan di geledah, petugas menemukan paket sabu sekitar 0,20 gram di kantong celana juga,” kata AKP Nasoir.
USai ditangkap, petugas lalu menggiring pelaku ke kosnya untuk penggeledahan lebih lanjut.
Saat digeledah, petugas mendapat sejumlah barang bukti di antaranya, pipet kaca bekas sehabis dipakai karena masih ada kerak sabu, sedotan, tutup botol dan korek gas yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Demi kepentingan penyelidikan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tegal Kota. Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Jakarta untuk konsumsi sendiri.
“Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya. (edi)
















