Pabrik Jamu Ilegal Digerebek, Pembuat Terancam Kurungan

oleh

Kebumen – Sebuah pabrik obat dan jamu ilegal digrebek aparat Satuan Resnarkoba Polres Kebumen. Satu tersangka yang berperan sebagai pembuat sekaligus marketing berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kapolres Kebumen AKBP Robert Pardede mengatakan, tersangka bernama Parto Sudarno (45). Parti diamankan di kediamannya di Perum Korpri Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen.

Dari penggrebekan itu, Polres Kebumen mengamankan beberapa barang bukti antara lain, 7 karung obat tradisional serbuk merk Daun Dewa, 1 karung obat tradisional kapsul merk Daun Dewa serta ribuan kemasan obat palsu lainnya.

INFO lain :  Depresi Dicerai Isteri, Ancam Warga dengan Sajam

Polres Kebumen juga turut mengamankan mesin press pengemas jamu atau obat palsu tersebut di rumah tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Subs. Pasal 196 Jo. 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Tersangka diancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal 1,5 Milyar Rupiah,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Robert Pardede didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mardi dan Kasubbag Humas AKP Suparno, Selasa (26/2/2019).

INFO lain :  Polisi Olah TKP kebocoran Gas di PLTP Dieng

Sementara kepada petugas, tersangka Parto mengakui perbuatannya membuat jamu palsu dengan bahan yang tidak lazim digunakan. Untuk membuat bubuk jamu maupun pil obat kuat, tersangka meraciknya menggunakan tepung, serta bubuk temulawak dan Paracetamol yang ia dapatkan di Kabupaten Cilacap.

Sedang untuk kemasan Kardus maupun sachet alumunium ia pesan di percetakan di daerah Muktisari Kebumen.

“Sekilas memang dari kemasan susah dibedakan. Namun jika lebih teliti lagi, untuk produk tersangka ini gambar kemasan lebih pudar. Jamu ataupun obat-obatan ini pengakuan tersangka dipasarkan di Magelang,” jelas Kapolres.

INFO lain :  Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kota Tegal Gagal Digelar

Kemampuan membuat jamu palsu ini ia dapatkan dari pengalamannya saat muda dulu. Ia pernah bekerja di pabrik jamu di daerah Kroya Cilacap saat masih muda. Pengalaman itulah yang membuat tersangka ingin mencicipi kembali manisnya berbisnis membuat jamu, meski palsu.

Parto mengaku obat atau jamu yang dibuatnya berbahaya karena tidak melalui riset. Usahanya membuat dan mengedarkan obat atau jamu palsu ini sudah berjalan kurang lebih 3 tahun belakangan, sebelum akhirnya ditangkap polisi. (dit)