Tegal – Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kota Tegal 2019 yang dilaksanakan di Hotel Bahari Iin Rabu (3/7/2019) gagal dilaksanakan.
Gagalnya Rapat Pleno akhirnya diganti dengan acara Halal bi Halal.
Padahal segala persiapan untuk Rapat Pleno sudah dipersiapakan matang.
“Pukul 08.00 tadi kita seluruh komisioner KPU Kota Tegal sepakat untuk mengganti acara Rapat Pleno dengan Halal bi Halal,” kata Ketua KPU Kota Tegal, Elvi Yuniarni di Hotel Bahari Inn Tegal, Rabu (3/7/2019).
“Penggantian acara sempat membuat bingung para tamu undangan, karena di back droop tertulis Rapat Pleno Terbuka namun tiba tiba panitia merubah acara menjadi Halal bi Halal,” kata Anggota DPRD Kota Tegal, Sisdiono.
Menurut Ketua KPU Kota Tegal, Elvi Yuniarni, kegiatan diundur karena belum adanya surat resmi dari KPU RI. Ada persoalan terkait dua partai politik yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Elvi menambahkan, instruksi dari KPU Provinsi Jateng, rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih masih harus menunggu hingga ada instruksi resmi dari KPU RI.
“Mundurnya pelaksanaan rapat pleno penetapan ini juga terjadi di daerah sekitar seperti Kabupaten Tegal, Pemalang, dan Brebes,” tutur Elvi.
Komisioner Bawaslu Kota Tegal, Nurbaeni menyatakan, penundaan acara Rapat Pleno dari hasil komunikasi kami memutuskan akan menyampaikan saran kepada KPU Kota Tegal untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah terkait belum turunnya surat dari KPU RI sebagai tindak lanjut dari MK.
“Sebelum acara dimulai kami duduk bareng dan ternyata dari pihak KPU Kota Tegal memang sudah memutuskan untuk menunda penetapan sesuai instruksi dari KPU Provinsi jadi sudah clear di meja bundar tadi pagi sebelum acara dimulai,” pungkas Nurbaini.(nin)
















