Pekalongan – Seorang pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian lepas diringkus Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan. Dari tangan pemuda yang bernama Ferry Irawan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu.
Oleh tersangka, barang haram tersebut dibungkus dengan plastik klip transparan. Tidak hanya itu, dari tangan pelaku yang masih berusia 24 tahun itu, petugas juga berhasil mengamankan satu unit handphone, satu unit sepeda motor matic warna hitam nopol B 6536 VFS.
Informasi yang berhasil dihimpun, tersangka yang berasal dari Desa Jetak kidul, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan ditangkap terbukti kedapatan telah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, pada Rabu (2/5/2018).
Sedangkan penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Desa Jajarwayang Wonopringgo diduga kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, melalui Kasubbag Humas Bag Iptu Akrom, mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang masuk ke petugas dari masyarakat bahwa di jalan raya Desa Jajarwayang sering digunakan untuk bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Dari informasi tersebut, lanjut Iptu Ikrom, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan setelah beberala lama melakukan penyelidikan petigas melihat tersangka Fery dengan memakai kaos hitam dan celana pendek mengendarai sepeda motor honda vario warna hitam dengan nomor kendaraan B 6536 VFS berhenti di sebelah tiang lampu penerangan di jalan Desa Jajarwayang dan melihat mengambil sesuatu benda.
Selanjutnya tersangka Fery menuju ke arah selatan. Lantaran curiga petugas memerintahkan tersangka Fery untuk menghentikan laju kendaraannya, dan setelah dilakukan pemeriksaan petugas melihat bekas bungkus kopi kapal api dilaci sepeda motor milik tersangka tersebut.
Setelah dimintai keterangan oleh petugas tersangka mengakui bahwa telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan baru saja mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
“Dari pengakuan tersangka tersebut kemudian petugas memerintahkan tersangka Fery untuk membukanya dan ternyata benar bahwa didalam bekas bungkus kopi kapal api tersebut terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polres pekalongan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Ikrom.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,” pungkasnya. (edi)
















