Gara-Gara Sabu, Tiga Warga di Purworejo Digerebek Polisi

oleh

Purworejo – Petugas Satresnarkoba Polres Purworejo berhasil membekuk tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka diamankan di salah satu rumah warga Desa Megulung Lor, Kecamatan Pituruh, Senin (7/1/2019) pukul 18.00 WIB lalu.

Ketiganya ditangap petugas saat akan pesta sabu di rumah milik Moh Yamin. Mereka berinisial WS (36), warga Desa Prapag Lor, Kecamatan Pituruh, AS (34), warga Desa Karanggetas, Kecamatan Pituruh, dan ST (36), warga Desa Panerusan, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo.

Informasi di Polres Purworejo menyebutkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya 3 orang yang dicurigai akan melakukan pesta sabu di wilayah Desa Megulung Lor itu.

INFO lain :  Calon Penerima Bantuan Kuota, Paling Banyak Nomor Ponsel Orang Tua

“Atas laporan tersebut, petugas Sat Narkoba Polres Purworejo menyelidiki ke lokasi dan melakukan pengintaian,” kata Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Simangunsong melalui Wakapolres Purworejo, Kompol Andis Arfan Tofani, Rabu (16/1/2019).

INFO lain :  Nadiem Minta Maaf, Muhammadiyah Tetap Emoh Ikut Program Sang Menteri

Setelah mengecek kebenaran informasi tersebut satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap ketiga orang yang di curigai tersebut,

Dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip yang di dalamnya ada sisa sabu, 1 paket sabu dengan berat 0,44 gram, 1 paket sabu dengan berat 0,18 gram.

INFO lain :  Tanggul Sungai Dawe Jebol, Puluhan Rumah Warga Terendam Banjir

Ketiga pelaku yang diamankan langsung ditest urine. Hasilnya ketiganya dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Ketiga tersangka sudah kita amankan di Mapolres Purworejo dan sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” kata Wakapolres Purworejo.

Ketiganya dijerat pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

(dit)