TNI Gadungan Perdayai Janda Beranak Satu di Klaten

oleh

Klaten – Aparat Satuan Reskrim Polres Klaten menangkap seorang anggota TNI gadungan. Pelaku bernama Budi Permadi (24) warga Kabupaten Grobogan. Awal Januari lalu, oknum TNI abal-abal tersebut diamankan setelah membawa kabur sepeda motor milik kekasihnya sendiri.

Informasinya, peristiwa bermula saat pelaku Budi berkenalan dengan seorang janda beranak satu berinisial, FW warga Kecamatan Gantiwarno. Mereka kenal melalui media sosial satu bulan lalu.

Usai kenal, keduanya bertukar nomor telepon hingga akhirnya menjalin hubungan asmara. Pertemuan pertama mereka terjadi pada 15 Desember 2018.

Pelaku Budi bertemu dengan korban di Klaten dan pacaran.

INFO lain :  Eks Napiter Diajak Ikut Bersihkan Gereja Sambut Natal

“Pelaku meyakinkan korban sebagai anggota TNI,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Didik Sulaiman mewakili Kapolres AKBP Aries Andhi, Rabu (16/1/2019).

Percaya dengan itu, jalinan asmara keduanya berlanjut. Mereka telah bertemu sekitar lima kali.

Pada pertemuan terkahir tepatnya 31 Desember 2018 siang, Budi datang ke Klaten dan meminjam sepeda motor milik FW berjenis Honda Vario. Budi mengaku akan segera mengembalikan sepeda motornya sore hari.

Korban yang percaya memberikan motornya. Namun ditunggu hingga keesokan harinya sepeda motor tidak dikembalikan.

“Akhirnya korban melapor ke Polres Klaten dengan laporan sebagai korban penipuan,” imbuhnya.

INFO lain :  Ada Kopi Aroma Tembakau. Dimana?

Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten yang menerima laporan korban menyelidiki keberadaan Budi. Budi diketahui berada di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dari situ Tim Resmob ke Ngawi dan berkoordinasi dengan Polres setempat untuk mencari tahu keberadaan sekaligus identitas Budi.

“Dibantu polisi di sana dengan Den Pom, karena pelaku mengaku sebagai TNI. Maka kita bersama-sama kerjasama untuk menangkap pelaku,” jelasnya.

Budi akhirnya berhasil ditangkap pada 3 Januari 2019 di salah satu hotel yang ada di Ngawi. Dalam penangkapannya diketahui Budi merupakan TNI gadungan. Pekerjaan aslinya adalah buruh serabutan.

Budi kemudian dibawa ke Polres Klaten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dari pengakuan sementara Budi kepada polisi, sepeda motor milik FW ternyata sudah dijual kepada salah satu warga yang ada di Kabupaten Grobogan.

INFO lain :  Mayat Tanpa Identitas di Hutan Watu Tumpuk Jepara. Ternyata Sudah 6 Bulan Tewas

Sepeda motor dijual seharga Rp 5,5 juta. Sementara hasil penjualannya digunakan untuk membeli ponsel bermerek Iphone 8.

“Pelaku kita tangkap beserta barang bukti sepeda motor milik korban, satu ponsel hasil penjualan, satu celana doreng milik TNI, dan satu tas taknis TNI,” kata dia.

Atas perbuatannya, Budi dikenai pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Untuk saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencaritahu apakah ada korban yang lain.