Jepara – Polres Jepara berhasil meringkus seorang terduga pelaku pemerkosaan dengan kekerasan dan ancaman dengan korban, wanita penderita disabilitas. Pelaku berinisial S (50 tahun) warga Ngasem Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara.
Korban sendiri, sebut saja Bunga merupakan tetangganya sendiri dan sering bermain di rumah pelaku.
“Korban merupakan tetanggnya sendiri,” kata Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, Rabu (16/1/2019).
Kejadian bermula dari pelaku yang melihat Bunga berada di depan rumahnya Secara tiba-tiba niat jahat pelaku timbul dengan melambaikan tangan kepada Bunga. Saat Bunga mendekat, pelaku langsung menariknya masuk ke dalam rumah. Pelaku lalu memperkosanya.
Usai melampiaskan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban Bunga. “Awas ojo ngomong wong” (awas jangan bilang orang). Atas ancaman tersebut, membuat Bunga mengalami ketakutan dan trauma.
Perilaku takut dan trauma Bunga membuat orang tuanya merasa curiga. Orang tua bunga lalu memaksa Bunga bercerita. Menderita cerita Bunga, kemudian orang tua bunga langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
atas laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Mukti Wibowo memimpin penyelidikan dan pengejaran kepada pelaku.
“Pelaku berhasil diringkus di hutan sawit turut Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan dibantu oleh anggota Polres setempat,” lanjutnya.
Dan dari kasus yang dilakukan tersangka S, Polres Jepara mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaos lengan pendek warna biru, 1 buah celana pendek warna cokelat, 1 buah rok warna biru dan pakaian dalam dari korban.
(dit)
















