Purbalingga – Aparat Unit Reskrim Polsek Kalimanah Polres Purbalingga mengamankan pelaku penipuan dan penggelepan satu unit sepeda motor dan sebuah telepon genggam. Pelaku berinisial EF (41) warga Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo diamankan berikut barang buktinya.
Kapolsek Kalimanah AKP Sulasman mengatakan, korban penipuan dan penggelapan bernama Deni Saputra (21) warga Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.
“Sepeda motor dan telepon genggam milik korban awalnya dipinjam pelaku EF namun tidak dikembalikan,” jelas Kapolsek, Rabu (2/1/2019).
Pelaku meminjam sepeda motor, Rabu (26/12) di rumah korban. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dengan maksud untuk membeli telepon genggam merek Samsung J3 warga Gold.
“Setelah disepakati harganya kemudian pelaku berpura-pura akan membeli pulsa dan membawa telepon genggam serta meminjam sepeda motor jenis Vario bernomor polisi R-6061-AL milik korban,” kata Kapolsek.
Korban sebelumnya percaya kepada pelaku karena sudah saling mengenal sehingga meminjamkan sepeda motornya. Namun setelah berlangsung beberapa jam, pelaku tidak kembali ke rumah korban. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Kalimanah atas peristiwa yang menimpanya.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kalimanah kemudian melakukan penyelidikan. Bekerja sa dengan korban, akhirnya keberadan pelaku bisa diketahui. Pelaku kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Banjarnegara, Selasa (1/1) dini hari.
Dari tangan pelaku diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario bernomo polisi R-6061-AL milik korban. Selain itu telepon genggam Samsung J3 warna Gold yang sempat dijual pelaku juga berhasil diamankan.
Tersangka kini masih diperiksa secara intensif di Polsek Kalimanah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP jo 378 KUHP.
(nga/dit)
















