Selama 2018 Polres Tegal Kota Tangani 192 Kasus, Curat Meningkat

oleh

Kota Tegal –  Selama 2018, Polres Tegal Kota mencatat total perkara yang ditangani sebanyak 192 kasus. Total perkara yang ditangani itu naik dibandingkan data perkara di 2017 sejumlah 181 kasus.

Hal itu diungkap Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah saat rilis catatan akhir tahun di hadapan awak media di Mapolres Tegal Kota, Senin (31/12/2018).

“Untuk penegakan hukum terkait penanganan perkara mengalami kenaikan sebanyak 11 kasus atau 6 persen,” ungkapnya didampingi Wakapolres bersama PJU jajarannya.

Menurutnya meski jumlah perkara mengalami kenaikan, presentase penyelesaian perkara juga mengalami peningkatan. Tahun 2017 sebanyak 46 persen, menjadi 58 persen pada tahun 2018.

INFO lain :  Pemkot Pekalongan Siap Bangun TPA Senilai Rp1,9 Miliar di Kelurahan Degayu
INFO lain :  Satu Rumah Ludes Terbakar Akibat Tungku Dapur

Selain menjadi perhatian dan PR, lanjutnya, dari sejumlah kasus menonjol diantaranya kasus Curat yang naik dari 3 kasus menjadi 10 kasus di 2018. Kasunya berhasil diungkap jajarannya.

“Dari pengungkapan kasus narkoba, salah satunya kita juga berhasil menangkap bandar besar seorang wanita, NR (34) warga Kelurahan Kalinyamat Wetan RT 02/02 dengan BB 29 gram sabu,” terangnya.

Sementara sejumlah barang bukti sabu 54,16 gram, Ganja 5,70 gram, kemudian psikotropika berupa 8 butir Alprazolam dan 13 butir riklona, obat-obatan 140 butir tramadol HCL serta 10 butir trihexyphenidyl HCL.

INFO lain :  Perampokan di Tegal, Bacok Korban dan Rampas Tas Berisi Rp 50 Juta

(gal/dit)