Pati – Aksi pembegalan dengan parang dilakukan dua orang remaja terjadi di Kabupaten Pati. Aksi pembegalan terjadi di Jalan Tambak Ujung masuk Desa Bajomulyo, Pati. Pelaku diamankan setelah aksinya berhasil diamankan petugas.
Keduanya, MN (20), warga Desa Kudukeras RT 05 RW 02, Kecamatan Juwana dan AK (17) warga Dukuh Guwo RT 01 RW 01, Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana. Kepada petugas, keduanya mengakui perbuatannnya. Mereka berdalih baru sekali melakukan aksinya.
Aksinya dilakukan terhadap sepasang muda-mudi yang tengah duduk pacaran. Oleh keduanya yang melintas lalu ditodong dan meminta handphone korban. Beruntung belum sempat kabur, mereka ditangkap warga setelah korban berteriak minta tolong.
”Saya baru kali ini,” ungkap MN di Mapolsek Juwana, Kamis (12/7/2018).
Dalam aksinya, keduanya membawa senjata tajam berupa parang. Parang itu diakuinya sekedar untuk menakut-nakuti korban.
”Saat korban nongkrong. Saya datangai dan minta Hp,” katanya mengaku adanya rencana membegal.
Parang, diakuinya dibawa sejak dari rumah. Selain itu, keduanya juga telah menutupi, kedua plat nomor polisi agar memuluskan aksinya, meski akhirnya disergap warga.
Akibat aksinya tersebut, kedua pelaku saat ini masih diamankan di Mapolsek Juwana untuk dilakukan tindak lanjut. Keduanya dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. (edit)
















