Tegal – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Sutari SH MH memilih Membedah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada kegiatan Public Hearing yang dilaksanakan di Pendopo Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Senin (17/12/2018) malam.
Pada public hearing yang dihadiri ratusan undangan, Sutari memilih tema Membedah Raperda Kota Tegal, tentang tata cara Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah dengan sub tema Infrastruktur di wilayah Kecamatan Margadana yang merupakan Daerah Pemilihan (dapil).
Dijelaskan, tata cara perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah meliputi tahapan tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi atas RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, KUA, PPAS, RKA Perangkat Daerah , APBD dan DPA Perangkat Daerah.
Secara khusus Sutari menyoroti terkait infrastruktur seperti kondisi underpass Kalinyamat Kulon yang masih tergenang, banjir parah yang masih melanda wilayah Kelurahan Kaligangsa dan Krandon Selatan, tanggul kali kemiri yang tergerus air.
Pembangunan sport center Pesurungan Lor yang masih dalam proses hukum, pembangunan TPA Bokong Semar dan peningkatan kapasitas fungsi dan manfaat TPS di kelurahan Kaligangsa yang belum berfungsi.
Hadir pada public hearing, Plt Camat Margadana Agus Santoso, Kapolsek Sumurpanggng, Kompol Hendro, DPUPR Ir Budi, Danramil 03/Sumurpanggang, Kapten Infantri Bambang Kalisno.
(nin/dit)
















