Kasus Peredaran Obat dan Kosmetik Ilegal Diungkap BPOM Semarang

oleh

Semarang – Praktek peredaran obat dan kosmetik ilegal senilai total Rp 750 juta berhasil dibongkar Tim Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Provinsi Jawa Tengah Bidang Gakkum. Obat dan kosmetik ilegal itu diungkap atas peredarannya di Kabupaten Jepara dan Kota Surakarta.

Kepala BPOM di Semarang, Syafriansyah mengatakan, di Kabupaten Jepara pihaknya menemukan sarana produksi dan atau mengedarkan produk obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 27 item dengan nilai ekonomi sekitar Rp 50 juta.

“Satgas tidak hanya dari BPOM, melainkan dari BNNP Jateng, Bea Cukai, Kepolisian, dan pihak terkait lainnya,” jelas dia saat gelar perkara dan sosialisasi di Hotel Harris Semarang, Senin (17/12/2018).

INFO lain :  Provinsi Jateng jadi Percontohan Penyelamatan Aset Milik Negara
INFO lain :  Terungkap, Tasdi Tunjukkan Rp 1 Miliar ke Utut Adianto saat Pilbup Purbalingga

Pada tanggal 11 Desember, tim satgas mengungkap penertiban produk kosmetik tanpa izin edar atau ilegal di Surakarta. Hasilnya satgas menemukan 324 item kosmetik dan 15 item obat keras. Nilai ekonominya mencapai sekitar Rp 700 juta.

INFO lain :  Ada Kopi Aroma Tembakau. Dimana?

Atas temuan itu, membuktikan masih adanya peredaran obat dan kosmetik ilegal. Maka Syafriansyah menjelaskan perlu adanya sosialisasi dan meningkatkan frekuensi pengawasan.

Pihaknya berharap peningkatan pengawasan obat dan makanan di daerah semakin ditingkatkan. Sehingga mampu membersihkan produk ilegal di masyarakat dan tujuannya masyarakat semakin terlindungi.

(ang/dit)