Boyolali – Polisi mengungkap kasus pembunuhan Arifin (33) yang tewas dengan kondisi usus terburai di Boyolali. Informasi di kepolisian menyebutkan, pelaku bernama Arga Anggara (28) ditangkap tim Sapu Jagad Satuan Reskrim Polres Boyolali. Dia ditangkap, Minggu (16/12) malam.
Polisi menangkap warga Kampung Sidodadi, Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali Kota untuk dibawa ke Mapolres Boyolali.
“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku pembunuhan itu mengarah kepada pelaku. Lalu kami mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku sehingga kami lakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Willy Budiyanto, Senin (17/12/2018).
Dari penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti antara lain pisau yang digunakan pelaku membunuh korban, jaket, celana jeans, dan kaus. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Boyolali untuk diperiksa lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, pelaku Arga tak hanya menusuk korban Arifin. Kepada petugas dia juga mengakui pernah menikam seorang gila di depan Swalayan Galaxy, Sunggingan, Boyolali Kota Agustus 2018 lalu.
Polisi menyatakan masih mendalami motif pelaku melakukan penusukan terhadap orang gila itu. Dugaan sementara, pelaku mengaku melakukan penusukan atau penikaman karena jengkel dan kesal dimintai rokok terus.
“Katanya, pelaku dimintai rokok (oleh korban),” kata Willy.
Pelaku sudah memberikan rokok ke korban. Ketika rokok yang diberikan masih panjang, korban sudah meminta rokok lagi. Selain rokok, pelaku juga mengaku dimintai uang.
Sedangkan pada penusukan kepada orang gila sekitar 4 bulan lalu, terjadi bermula saat korban hendak buang air besar di depan sebuah toko di kawasan depan swalayan Galaxy, Sunggingan, Boyolali Kota.
Saat itu pelaku mengingatkan korban agar tidak buang air besar di situ dan menjauh dari toko. Pelaku mengingatkan sambil marah-marah hingga sampai di depan Galaxy dia menusuk perut korban lalu pergi.
Saat itu korban kemudian ditemukan warga dan dilaporkan ke Polisi. Oleh petugas, korban yang masih hidup itu langsung dibawa ke RSUD Pandan Arang, Boyolali.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang kini telah ditahan di Mapolres Boyolali dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Arifin (33) warga Desa Selodoko, Kecamatan Ampel, Boyolali yang mengidap gangguan jiwa ditemukan tewas, Sabtu (15/12) dini hari. Dia tergeletak di trotoar jalan Pandanaran, wilayah Kampung Prambaman, Kelurahan Banaran. Saat ditemukan korban mengalami luka robek di perut dan ususnya terburai keluar.
Oleh petugas, korban dibawa ke RSUD Pandan Arang, Boyolali. Arifin akhirnya meninggal akibat lukanya.
















