Lelang Proyek Alun–Alun Pasar Johar Bermasalah, Pemkot Digugat ke PTUN Semarang

oleh

Semarang – Proyek revitalisasi Pasar Johar oleh Pemerintah Kota Semarang di bawah ke jalur hukum. PT Reka Esti Utama (REU), salah satu peserta lelang proyek menggugat ke pengadilan terkait lelangnya.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dalam nomor perkara 145/G/2018/PTUN.Smg. Gugatan diajukan PT REU melawan Ketua Pokja IX Unit Layanan Pengadaan Bagian Layanan Barang dan Jasa Setda Kota Semarang dan PPK Kegiatan Pembangunan Fasilitas Publik Pekerjaan Pembangunan Kawasan Pasar Johar Tahap Dua. Dalam gugatan itu, PT Citra Prasasti Konsorindo masuk sebagai tergugat intervensi.

PT REU menyatakan panitia lelang Pemkot Semarang diduga menggelar lelang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nico Pamenang, kuasa hukum PT REU mengungkapkan, lelang Pemkot Semarang sehrusnya mengacu Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

INFO lain :  Sopir Ojol di Semarang Diduga Perkosa Bocah Hingga Hamil

“Itu mengatur mekanisme lelang dengan sistem baru, tapi ini tidak diindahkan,”kata  Nico Pamenang usai sidang yang dipimpin oleh Hari Wibawa selaku ketua majelis hakim,  Kamis (13/12/2018).

Nico menambahkan PT Citra Prasasti Konsorindo sebagai pemenang lelang sendiri pernah diblacklist selama dua tahun sejak 2014 hingga 2016. PT Citra Prasasti sendiri diindikasikan terlibat kasus dugaan korupsi RSUD Kardinah Kota Tegal.

“Terlibat kasus OTT RSUD Kardinah,” kata Nico didampingi Direktur Utama PT REU Arif Effendi.

Nico menilai hal ini seharusnya menjadi pertimbangan panitia lelang terkait dua hal tersebut. Menurutnya, catatan hitam terhadap PT CPK ini juga berpengaruh terhadap pengalaman kerja.

INFO lain :  Museum Kota Lama Semarang Resmi Dibuka

Selama dua tahun itu, PT CPK tidak bekerja sehingga pengalaman kerja selama 10 tahun diperkirakan tak didapatnya.

“Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 berikut dengan perubahannya Undang-undang Nomor 51 Tahun2009 Pasal 67 Ayat (2),(3),(4 huruf a), terdapatnya alasan mendesak yaitu merugikan kepentingan Penggugat karena diduga keputusan Tata Usaha Negara Para Tergugat telah berbuat melawan hukum dengan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya (Perubahan terakhir Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015), Pasal 20 Ayat (3),  jo. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 89, sehingga cukup alasan Perbuatan Para Tergugat melanggar hukum (onwetmatig) yang terukur dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan formal yang berlaku sehingga merugikan Penggugat,” jelas Nico dalam gugatannya.

INFO lain :  Usai Melahirkan, Siswi SMK di Purwokerto Bunuh Bayinya

Dalam gugatannya, PT REU menuntu pengadilan menunda pelaksanaan atas keputusan/surat:Surat Penetapan Pemenang PekerjaanPembangunan Kawasan Pasar Johar Tahap II/ Pembangunan Alun–Alun Pasar Johar, Nomor : 018/Alun2johar_distaru/Pj-09/2018, Tanggal 09 Juli 2018. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor:050/1452/2018, Tanggal 30 Juli 2018 Kepada PT Citra Prasasti Konsorindo beralamat di Jl Kemakmuran III No.58 Margajaya,Bekasi Selatan itu.