Divonis Denda Pengadilan, Penjual Miras di Pati Pasrah

oleh

Pati – Delapan orang penjual minuman keras (miras) tanpa izin yang tertangkap saat dilaksanakan operasi KKYD oleh petugas Satuan Sabhara Polres Pati diproses hukum dan diajukan ke persidangan.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Pati, mereka dijatuhi pidana denda.

“Majelis hakim yang memeriksanya menjatuhkan vonis bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda pada sidang, Senin (10/12) lalu,” ungkap Kasat Sabhara Polres Pati AKP Sugino, Selasa (11/12/2018).

Kedepalan terdakwa itu diajukan anggota Satuan Sabhara Polres Pati dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) peredaran miras tanpa izin.

“Ada delapan terdakwa yang disangka melakukan tipiring menjual miras tanpa izin,” terang dia.

Kasat Sabhara menambahkan, para terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal, Perda Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2012 tentang minuman keras.  Terdakwa Ikrar Sunardi (38), dinyatakan bersalah dan divonis denda Rp 2 juta subsider kurungan 15 hari.

INFO lain :  Ketua PAN Jateng Kembalikan Rp 600 Juta Uang Suap untuk Taufik Kurniawan
INFO lain :  Pria Tewas dengan Leher Terjerat dan Tenggelam di Bak Penampungan Air

Terdakwa Setiawati (33) dan terdakwa Sundang (45), dinyatakan bersalah dan divonis hukuman sanksi denda sebesar Rp 1,5 juta, subsider 10 hari kurungan. Terdakwa Muntarno (44), dinyatakan bersalah dan divonis hukuman sanksi denda sebesar Rp 1,5 juta, subsider 15 hari kurungan.

INFO lain :  Modus Pembobolan KPR Bank Mandiri Semarang. Palsu KTP, Markup Harga dan Libatkan Oknum Bank

Terdakwa Junarimo (40), dinyatakan bersalah dan divonis hukuman sanksi denda sebesar Rp 2,2 juta, subsider 20 hari kurungan. Terdakwa Ninik Kustini (26) dan terdakwa Suprihadi (43), divonis denda sebesar Rp 1,2 juta subsider 10 hari kurungan.

“Sedangkan terdakwa Ramli (50) dinyatakan bersalah dan divonis hukuman sanksi denda sebesar Rp 2,5 juta, subsider 20 hari kurungan,” pungkasnya.

(ati/dit)