29 Sekolah Dasar Akan Digabung

oleh
oleh

BATANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang, siap mengkaji penggabungan (merger) 29 sekolah dasar yang ada di daerah tersebut. Upaya penggabungan dilakukan karena jumlah siswa yang tidak memenuhi standar pendidikan nasional yaitu minimal 60 siswa.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Achmad Taufik mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan upaya verifikasi untuk menyatukan visi dan misi Disdikbud dengan sekolah yang akan dimerger dan juga masyarakat, serta pemerintah desa sehingga nantinya muncul kesepakatan yang bisa sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami masih mengkaji apakah 29 sekolah dasar itu layak digabung atau tidak dengan melihat pertimbangan kondisi sekolah, komite dan juga pemerintah desa,” katanya, Senin (20/4).

Taufik mengatakan rencana merger ini dilakukan untuk menyikapi Permendikbud Nomor 8/2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) biaya operasional sekolah (BOS) dimana ada ketentuan sekolah yang tidak memiliki minimal 60 siswa dalam kurun tiga tahun terakhir tidak bisa mendapatkan dana BOS Reguler dari pemerintah.

“Oleh karena itu kami sedang mengkaji 29 SD yang bisa dimerger. Terlebih, kemungkinan penggabungan SD juga didukung dengan terbitnya Perbup Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Penggabungan, dan Penutupan Program atau Satuan Pendidikan,” terangnya.

Menurut dia, diknas melihat ada dua sekolah atau lebih bahkan ada pula yang berdekatan jaraknya di wilayah desa, sekolah tersebut memiliki siswa yang minim.(mht)