Boyolali – Pelaku pembunuhan Eka Rahma Apriliyanti Ivalda (24), kasir toko bangunan di Boyolali berhasil diringkus tim Sapu Jagad Polres Boyolali.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB, sekitar 7 jam usai penemuan jasad korban.
Pelaku pembunuhan diketahui bernama Fajar Sigit Santoso (19), warga Dukuh Waru, Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
“Korban diperkosa dan dibunuh rekan kerjanya karena masalah hutang Rp 400 ribu,” katanya Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Willy Budiyanto mendampingi Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhie, Senin (3/12/2018) menjelaskan.
Kasus, kata dia, terungkap lewat rekaman CCTV di kos korban. Sabtu (1/12/2018) pukul tujuh malam, korban dijemput tersangka di kosannya di Kampung Surowedanan, Boyolali kota.
Keduanya lalu nongkrong di Alun-alun Kidul Boyolali. Saat berbincang, tersangka yang sedang terpengaruh minuman keras tersebut tersinggung saat korban mengungkit hutang tersangka ke toko bangunan tempat mereka bekerja sebesar Rp 400 ribu.
Jelang tengah malam, sambung Kapolres, tersangka mengajak korban pulang karena sudah malam.
Tersangka membawa motornya melewati jalan alternatif dan saat melintas di jalan setapak di area ladang Kampung Banjarsari, tersangka pura-pura menjatuhkan motornya.
“Sama-sama terjatuh, tersangka lalu membekap dan mencekik korban,” jelas dia.
Tak puas menganiaya, tersangka juga memperkosanya di tengah jalan setapak tersebut.
Setelah korban tak bernyawa, jasadnya diseret sekitar tiga meter dan diletakkan di ladang warga dengan kondisi helm masih terpakai.
“Saat jasad ditemukan tak ditemukan identitas korban, sebab harta bendanya dibawa tersangka. Identitas korban berhasil diungkap dengan pengecekan sidik jari,” kata dia.
Pada proses penyidikan tersangka diketahui juga ikut menonton saat penyidik melakukan olah TKP, termasuk pemeriksaan di kos korban, hingga pengurusan jenazah di RSUD Pandan Arang.
Tersangka tak menyadari, bahwa polisi sudah mengetahui identitas pelaku.
Saat mengikuti proses penyelidikan itulah, tersangka ditangkap polisi di dekat kamar mayat tempat jasad korban disimpan.
Tersangka ditangkap selang tujuh jam saja usai jasad ditemukan.
“Dalam teori kriminologi ada teori, bahwa pelaku kejahatan ada dorongan untuk melihat hasil kejahatannya. Sangat ironis mengingat usia tersangka masih remaja, tapi bisa melakukan kehajatan seperti itu,” terang Kapolres.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP juncto 285 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.edit
















