Kecelakaan di Boyolali, Truk Hantam Tronton dan Rumah Warga

oleh

BoyolaliKecelakaan lalu lintas terjadi melibatkan truk tronton bernopol H 1796 GI dengan truk Mitsubishi bernopol B 9377 G di jalur Solo – Semarang tepatnya di Dukuh Sidorejo RT 04 RW 03 Desa Urut Sewu Kecamatan Ampel, Boyolali, Rabu (28/11/2018).

Kecelakaan informasinya terjadi akibat kurangnya hati-hati saat akan menyebrang. Meski tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun pagar rumah milik seorang warga Urut Sewu roboh akibat dihantam kendaraan.

Kecelakaan terjadi pukul 03.30 WIB dini hari bermula saat tronton hendak menyeberang jalan. Truk yang terparkir di bahu jalan sisi timur jalan Semarang-Solo itu diduga tidak melihat datangnya kendaraan lain dari arah utara.

INFO lain :  Warung Makan Jual Miras Digerebek Polisi Pemalang

Truk tronton yang disopiri Rudi Kristiyanto, 31 warga Dukuh Plandong, RT 02, RW 07, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang menyerobot ke badan jalan untuk melaju ke arah Selatan (Solo). Sementara dari arah utara melaju sebuah truk yang dikemudikan Lilik Sukohadi Wahono, 44, dengan kecepatan sedang.

Akibat tronton yang menyeberang itu, warga Dukuh/Desa Soditan, RT 04, RW 02, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang itu tak bisa menghindar dan menabraknya.

INFO lain :  Heboh. Bekas Sumur Bor di Ladang Warga Sragen Semburkan Api

Petugas Satuan Lantas Polres Boyolali yang menerima laporan kecelakaan, langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut.

Kanit Laka, Ipda Utomo, mewakili Kasat Lantas Polres Boyolali, Febriyani Aer mengatakan, kedua kendaraan rusak parah.

Tak hanya itu saja, pagar rumah warga roboh karena setelah dihantam truk yang terlibat kecelakaan.

“Sebuah sepeda motor yang terparkir juga mengalami kerusakan. Tak ada korban jiwa. Kerugian meteri kurang lebih satu juta rupiah, “kata Utomo.

Utomo menyatakan berdasarkan hasil olah TKP didukung keterangan saksi-saksi, penyebab sementara kecelakaan akibat karena kekurang hati-hatian pengemudi tronton.

“Tronton menyeberang jalan dalam kondisi tak aman menyebabkan keceelakaan. Pasal yang kami sangkakan, yakni pasal 310 UU nomor 12 tahun 2015 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” imbuh Utomo.edit