Penyimpangan Pegawai Bank Jateng Pekalongan Hingga Akibatkan Bobol Rp 4,4 Miliar

oleh

Semarang – Pelaku pembobolan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Pekalongan, Moh Fredian Husni, 27 tahun disangka menyalahgunakan kewenangannya.

Warga Adiwerna Tegal itu sebenarnya memiliki sejumlah tugas dan tanggung jawab selaku Teller Kantor Kas Mobil Keliling Bank Jateng Cabang Pekalongan sekaligus Petugas PIC/Person In Charge Automatic Teller Machine (ATM).

Sebagai Teller kantor Kas Mobil Keliling Bank Jateng dan Petugas PIC/Person In Charge ATM Bank Jateng Cabang Pekalongan adalah sebagai berikut :

a) Melakukan penerimaan setoran tunai dan pembayaran tarikan tunai.

b) Melaksanakan pengadministrasian pengadaan kas besar dan kas kecil serta pengelolaan penyediaan kas ATM.

c) Mencatat transaksi jasa perbankan ke dalam system data keuangan (meliputi : transfer keluar dan masuk, estimsi kliring, arus kas harian, saldo ATM, transaksi ATM) yang berlaku di cabang non devisa.

INFO lain :  Sunan Kuning Ditutup Agar Warga Binaan Berhijrah

d) Pelaporan kegiatan pelayanan kas dan teller.

Bahwa kewenangan Terdakwa sebagai Teller Kantor Kas Mobil Keliling Bank Jateng dan Petugas PIC/Person In Charge ATM Bank Jateng Cabang Pekalongan antara lain sebagai berikut :

1. Mengambil modal mobil kas keliling dari kas besar melalui teller (petugas kas besar).

2. Menerima uang modal dari teller (petugas kas besar)

3. Melakukan in put modal awal yang telah disetujui oleh supervisor untuk modal awal (uang masuk ATM).

INFO lain :  Kalangan Buruh Back Up Gubernur Ganjar

4. Mengisi ATM dengan uang modal awal tersebut untuk kemudian menginput ke sistem.

5. Mengembalikan uang sisa cash count (uang yang tersisa di dalam mesin ATM) kepada petugas kas besar.

SesuaiĀ  Standar Operasional dengan Surat keputusan Direksi Nomor : 0312/HT.01.01/2013 tanggal 18 Juli 2013, pada waktu melakukan proses cash count yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Petugas cash count akan melakukan pengecekan secara system berapa fisik sisa uang ATM dari G/L (general ledger) ATM.
  2. Petugas cash count mengkonfirmasi ke supervisor untuk meminta persetujuan jumlah nominal yang akan diisikan ke ATM.
  3. Petugas cash count meminta uang untuk pengisian ATM ke kas besar, mengisikan ke dalam cassette, memasukkan cassette yang terisi uang ke dalam mesin ATM dan selanjutnya menginput dan melaporkan kepada petugas inputer.
  4. Petugas cash count saat melakukan pengisian uang ATM wajib didampingi satu petugas pendamping, satpam dan diantar oleh driver.
  5. Pada waktu petugas cash count mengisikan uang ke dalam cassette wajib didampingi petugas pendamping dan satpam melakukan penjagaan diluar.
  6. Petugas Cash Count wajib melakukan pengecekan terhadap isi uang yang telah dimasukkan ke dalam cassette guna memastikan apakah cassette sudah terisi uang atau belum.
  7. Petugas cash count wajib menginput data sesuai dengan keadaan riil uang yang dimasukkan ke dalam cassette.far
INFO lain :  Digoyang Kasus Plagiasi, Prof Fathur Rokhman Unggul di Pemilihan Rektor Unnes