Boyolali – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mengaku belum menerima laporan adanya penetapan tersangka atas kasus dugaan pungutan liar pengurusan sertifikat di Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Purwanto menegaskan, pungli menjadi kasus sensitif bagi Kepala Desa yang hampir habis masa jabatannya.
Sebagaimana masa jabatan Kades Mliwis, Siti Khomsatun yang dijadikan tersangka atas dugaan pungli, tinggal 6 bulan lagi menjabat.
Sementara atas kasus itu, Purwanto menyatakan, Pemkab Boyolali akan menunjuk ASN dari Kecamatan Cepogo menjadi Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan Siti Khomsatun.
“Akan ditunjuk Plt Kades Mliwis,” kata dia, Senin (26/11/2018).
Purwanto menambahkan, menurut ketentuan Undang Undang, Kades yang ditetapkan tersangka dan ditahan harus diberhentikan sementara untuk diangkat Plt Kades.
Ancaman pemberhentian baru diberlakukan setelah ada putusan pengadilan salah yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami belum mendapat laporan dari Kapolres terkait penetapannya. Nanti kalau sudah ada penetapan resmi dari Kapolres, baru kami mengambil tindakan,”katanya.
Purwanto menambahkan, pungutan yang dibebankan atas pengurusan biaya Prona sudah menyalahi aturan. Dari yang seharusnya Rp 150 ribu dinaikan menjadi Rp 1 juta setiap sertifikat.
Diakuinya, biaya Rp 150 ribu sudah ditetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri Dalam Negeri,Menteri Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi,dan Menteri Agraria dan Tata ruang ) berdasarkan SKB nomor 25/SKB/V/2017 biaya maksimal untuk program PTSL atau PRONA diwilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000 untuk biaya Transportasi,untuk biaya beli patok dan fotocopy.
Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan,keduanya sudah ditetapkan sebagai Tersangka sejak Jumat (23/11) lalu. Mereka akan dikenakan pasal 12 huruf e Undang Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.(mul/sur)
















