Kepala PT Albilad Cabang Purwokerto Diamankan Karena Penipuan Umroh

oleh

Banyumas – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas menangkap seorang oknum agen biro perjalanan umroh atas kasus dugaan penipuan umroh fiktif. Penipuan dilaporkan terjadi dan dialami belasan calon jamaah umroh di Banyumas.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengungkapkan, kasus terungkap atas laporan korban tanggal 8 November 2018 lalu. Tiga orang korban melaporkan menjadi korban dugaan penipuan. Pada tanggal 15 November 2018, 11 orang korban lain juga datang ke Mapolres Banyumas dan melaporkan kasus itu.

“Mereka sudah membayar dan dijanjikan berangkat umroh. Namun sampai kini tidak diberangkatkan,” kata AKBP Bambang Yudhantara Salamun, akhir pekan lalu.

INFO lain :  Dua Pekerja Tewas Saat Kuras Sumur

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reskrim, polisi mengamankan seorang wanita berinisial AMD (37) tahun, warga Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Kepala Cabang PT Albilad Purwokerto itu kini ditetapkan tersangka dan ditahan.

“Ada dua modus yang dilakukan tersangka. Pertama, menjanjikan investasi dari ‘travel’ (biro perjalanan) umrah tersebut.  Dalam kegiatan tersebut korban delapan orang dengan nilai kerugian Rp 750 juta dia menawarkan investasi dan menjanjikan keuntungan per-bulannya 10 – 15 persen,” katanya.

INFO lain :  Pelajar Tak Ber-SIM Dilarang Kendarai Motor

Modus kedua, lanjut dia, tersangka menerima setoran dari calon jamaah umroh yang dijanjikan diberangkatkan umroh ke Tanah Suci, Makkah dan Madinah. Akan tetapi hingga waktu yang dijanjikan, para calon jamaah umroh tidak diberangkatkan.

Diketahui sekitar 17 calon jamaah umroh sudah membayar kepada kantor cabang biro perjalanan tersebut, namun diketahui tidak disetorkan ke kantor pusat biro.

“Uang setoran berkisar Rp 20 juta hingga Rp 25 juta tersebut digunakan untuk menutup kerugian investasi bodong yang ditawarkan kepada para investor. Tersangka AMD tidak menyetorkan uang calon jamaah ke kantor pusat PT Albilad. Kantor pusat PT Albilad melaporkan agennya di Purwokerto nakal. Agen sudah beroperasi selama dua tahun dan pernah memberangkatkan jamaah umroh sebanyak delapan orang,” jelas dia.

INFO lain :  ​Sutradara Film Turah,Buka Ruang Kreatif “SPASI” Bagi Masyarakat

Dari pendataan sementara, jumlah korban sebanyak 17 orang calon jamaah umroh. Tersangka AMD sendiri dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.edit