Kendal – Oknum anggota Satpol PP Kendal yang ditangkap BNN Kabupaten Kendal atas dugaan peredaran sabu-sabu dicopot dari status kepegawaiannya.
Pelaku berinisial Z itu diberhentikan sementara untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Pemberhentian berdasarkan Undang Undang No 5 tahun 2014 dan PP 11 tahun 2017 tentang manajemen kepegawaian PNS. Disebutkan, apabila PNS dinyatakan tersangka dan ditahan dikenai sanksi pemberhentian sementara.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal Agus Dwi Lestari mengatakan, pemecatan belum dilakukan karena masih menunggu proses hukum serta putusan pengadilan. Menurutnya, terdapat dua opsi pemecatan secara langsung masih menunggu pertimbangan Bupati.
“Terkait status pemecatan kita masih menunggu dari putusan hakim. Apabila divonis 2 tahun dapat diberhentikan dengan pertimbangan bupati, namun jika putusan hakim 4 tahun secara otomatis diberhentikan dari PNS, ungkap Agus Dwi Lestari, Rabu (24/10).
Z ditangkap saat hendak transaksi sabu-sabu di sebuah rumah di dukuh Gayaman, Desa Mororejo, Kaliwungu, Kendal. Saat ditangkap, dia mengenakan seragam Satpol PP dan mengendarai sepeda motor plat merah. Petugas menyita satu paket sabu seberat 0,5 gram.
Menurut pengakuan tersangka Z, peralatan untuk memakai sabu-sabu sudah disiapkan di rumah perangkat desa tersebut. Tersangka mengaku memesan sabu-sabu dari jaringan bandar narkoba di Lapas Kedungpane, Semarang seharga Rp 600.000.
Polisi menyita pula sebagai barang bukti satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 514 ribu, satu set seragam Satpol PP beserta kendaraan dinas plat merah, serta sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.edit















