Sukoharjo – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengamankan seorang satpam berinisial FMD. Dia kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 48 gram di rumahnya Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
FMD, kesehariannya bekerja sebagai petugas keamanan sebuah proyek di daerah Semanggi, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi menjelaskan penangkapan tersangka kali ini merupakan terbesarnya.
“Ini tangkapan terbesar yang pernah kita rilis, dan kita masih dalami kasus ini,” katanya, Kamis (30/5/2019).
Selain sebagai pengguna, FMD juga merupakan pengedar. Sasaran edarnya, orang-orang yang dikenalnya.
“Sabu ini nanti akan dikemas dalam paket-paket kecil, seberat 0,5 gram yang biasa dijual dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per paket,” ujar Kapolres.
Kapolres Menambahkan bahwa menambahkan, peredarannya saat ini masih di seputaran Kabupaten Sukoharjo.
“Namun kami masih terus melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan peredarannya hingga Soloraya,” katanya.
Selain sabu, dari tangan tersangka polisi juga menyita 8,25 butir inex, 1 pack platik klip, kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 850 ribu, dan dua buah Hp.
Barang haram tersebut didapat tersangka dari seorang pengedar yang berada disalah satu lembaga pemasyarakatan (LP).
“Kita lacak melalui jaringan komunikasinya dan keterangan tersangka, dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berada di LP,” tambah Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam terjerat pasal 114 (2) dan atau 112 (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkoba.(rjo)
















